Samarinda, 16 November 2024
Kunjungan yang dilakukan oleh mahasiswi UMKT dalam rangka melakukan penelitian terhadap kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota LPKSM Borneo Kalimantan dan beberapa hal pertanyaan yang diajukan diantaranya adalah
- Memahami apa yang dimaksud konsumen dan pelaku usaha menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 th 1999
- Penyelesaian permasalahan seperti apa yang dapat dilakukan oleh lembaga perlindungan konsumen
- Bagaimana menyikapi produk yang marak beredar di media sosial dengan tawaran harga yang menarik.
- Langkah langkah apa yang dapat dilakukan oleh lembaga perlindungan konsumen agar masyarakat sebagai konsumen terhindar dari kerugian.
- Harapan lembaga perlindungan konsumen kepada mahasiswa yang ada di Kalimantan Timur sebagai garda terdepan menjaga masyarakat terhindar dari perbuatan curang pelaku usaha.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.