Samarinda, Kamis 23 Oktober 2025.
Ketua perlindungan konsumen kaltim menerima mahasiswa Unmul Prodi hukum perdata dalam rangka penelitian skripsi perlindungan hukum pelaku usaha, jika konsumen wanprestasi.
Penelitian ini membuktikan bahwa lembaga perlindungan konsumen tidak berpihak semata kepada konsumen saja, tetapi juga memperhatikan hak hak pelaku usaha dengan memberikan penjelasan tentang pasal perlindungan konsumen yang mengatur hak hak pelaku usaha.
Dalam UU perlindungan Konsumen pada Pasal 6 diatur Hak pelaku usaha diantarannya
a.hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ayat ayat tersebut merupakan perlindungan Hukum bagi pelaku usaha , jika mendapati konsumen yang wanprestasi terkait pembayaran hutang .









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.