Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan dengan Surat Keputusan Gubernur no 100.331/k.281/2025 tentang tarif angkutan sewa khusus, yang mana seluruh pelaku usaha jasa angkutan seperti Go-jek, GRAB dan Maxim maupun lainnya yang sejenis wajib menyesuaikan tarif yang sudah ditetapkan berkisar antara Rp 5.000,00 sd Rp 7.600,00 per Kilometernya.
Konsumen jasa angkutan sewa khusus minimal dikenakan tarif 2x Rp 7600,00 ,atau sebersar Rp 15.200,00 disetiap awal perjalannya hingga maximal 2 km, selebihnya dikenakan tarif berkisar Rp 5000,00 sd Rp 7600,00 disetiap kilometernya.
Kebijakan tersebut ditanda tangani Gubernur Kaltim tertanggal tgl 11 Sepetember 2025, dan berlaku efektif mulai besok tanggal 17 sepetember 2025.
Ditemui terpisah, ketua lembaga konsumen kaltim, M. Irfan Fajrianur, menghimbau kepada masyarakat kaltim pengguna jasa angkutan tersebut , jika mendapatkan penawaran harga di bawah ketentuan Gubernur Kaltim tersebut untuk segera beralih kepada pelaku usaha jasa angkutan online yang patuh dengan kebijakan yang sudah ditetapkan, bagaimana mungkin jika peraturan Gubernur saja berani mereka langgar, apalagi ingin memperhatikan Hak hak Konsumen pungkasnya. (admlpk)










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.