
Balikpapan 21 Oktober 2025
Rapat tim Perlindungan konsumen yang dilaksanakan pada hari selasa, tgl 21 oktober 2025 di kota Balikpapan menyepakati membuka perwakilan kantor cabang yang beralamat kantor di Ruko Balikpapan Baru Blok B-18, damai, kecamatan Bpp selatan yang dipimpin ketua umum Perlindungan Konsumen M. Irfan Fajrianur, SE didampingi dewan pengurus M. Wahdani wiryawan.
Pembentukan kantor cabang di wilayah Balikpapan ini dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah setempat terhadap hak konsumen seperti hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan ,hak untuk memilih , mendapatkan informasi benar, jelas, dan jujur, hak didengan pendapat dan keluhannya , hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, serta pembinaan dan pendidikan konsumen yang layak .
Dalam agenda rapat tersebut menunjuk dan menetapkan saudara DWI ARLIANTON (0812-5508-982) Sebagai KETUA, SYHARIZAL ( 0895-4125-02470) Sebagai SEKRETARIS dan EDY SLAMET (0856-5082-8273) Sebagai BENDAHARA , dan segala macam proses administrasi akan diselesaikan secepatnya sesuai dengan PP no 89 th 2019 tentang Perubahan atas PP no 59 th 2001, tentang LPKSM.
Ketua Umum M. Irfan Fajrianur berharap dengan hadirnya LPKSM Borneo kalimantan di kota Balikpapan ini membuat masyarakat mengerti akan hak dan kewajibannya serta mengangkat harkat dan martabat mereka sebagai konsumen dan yang tidak kalah pentingnya adalah bagi Mahasiswa yang berdomisili di Kota Balikpapan untuk lebih aktif meyuarakan, karena ditangan merekalah perlindungan konsumen itu bisa berkembang dan tumbuh besar.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.