
Balikpapan, jumat 17 oktober 2025
Tim perlindungan konsumen divisi perbankan melakukan klarifikasi atas dilelangnya aset nasabah yang mengalami wanprestasi / menunggak pembayaran ke kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Balikpapan. Kejadian berawal atas laporan konsumen tentang lelang sepihak yang dilakukan oleh Pihak Bank BRI Grogot. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim perlindungan konsumen dengan meminta keterangan dari masing masing pihak yang berkepentingan terhadap aset yang dilelang, dengan alasan aset tersebut bukanlah milik debitur sepenuhnya, akan tetapi merupakan aset para ahli waris.
Proses terjadinya lelang berawal dari macetnya pembayaran oleh debitur tahun 2019 , dikarenakan Covid-19 melanda Indonesia, yang berdampak pada perekonomian debitur, nasabah sedemikian rupa berupaya untuk melakukan permohonan kepada pihak BRI Grogot agar aset yang merupakan milik orang tua nasabah tersebut untuk tidak dilelang, tapi diganti dengan aset lain yang merupakan sisa hasil usaha dari modal yang dikucurkan Pihak BRI Grogot sebelumnya, tapi Pihak BRI Grogot tidak bergeming sedikitpun, dan setiap Tahun melakukan upaya lelang, baik lelang mandiri ataupun melalui KPKNL Balikpapan.
Saat diklarifikasi tim perlindungan Konsumen di kantor KPKNL Balikpapan, pejabat yang berwenang menanggapinya dengan santai dengan alasan prosuder lelang sudah sesuai tanpa harus melakukan klarifikasi ke pihak Debitur, tapi menurut laporan nasabah bahwasanya, aset tersebut bukanlah sepenuhnya milik debitur, melainkan milik orang tua debitur, dan hak waris para saudara debitur, belum lagi menurut keterangan salah satu ahli waris aset tersebut didepannya berdiri bangunan diatas tanah milik desa.
Atas laporan dan kejadian ini, pihak perlindungan konsumen tidak akan membiarkan debitur maupun ahli waris mendapatkan intimidasi maupun ancaman lelang, karena sudah merupakan kewajiban melindungi debitur sesuai dengan UU perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999.
Ditemui terpisah, ketua perlindungan konsumen Irfan fajrianur, sudah menyipakan beberapa strategi langkah rahasia yang akan membuat pihak perbankan selalu gagal dalam melakukan lelang baik secara mandiri maupun melalui KPKNL, sebelum Pihak BRI Grogot mengakui kesalahan prosuder administrasi pemberian pinjaman tersebut .(admlpk)









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.