Ketua Lembaga Konsumen Borneo Kalimantan siap penuhi panggilan KPPU.

Avatar admin
Ketua Lembaga Konsumen Borneo Kalimantan siap penuhi panggilan KPPU.

Surat tertanggal Jakarta 27 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh an Deputi Bidang Penegakan Hukum Direktur Pengawasan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memanggil Ketua LPKSM Borneo Kalimantan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran UU No 20 th 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia TBK, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) kepada Mitra Pengemudi Roda Empat di Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam keteranganmya , M. Irfan sudah mempersiapkan beberapa jawaban terkait pemeriksaan yang akan dilakukan tanggal 05 juni 2025 tentang dugaan pelanggaran UU 20 th 2008 tentang UMKM tersebut, terutama yang terdampak bagi Konsumen akibat persaingan harga yang membuat mitra pengemudi memperlakukan konsumen tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Dalam hal ini, M. Irfan meminta kepada pihak terkait wajib untuk mensertifikasi pengemudi online layaknya pengemudi pengangkut penumpang maupun barang yang memiliki kriteria tersendiri sebagai pengemudi profesional yang bertanggung jawab terhadap penumpang maupun barang bawaannya, dan bukan pengemudi yang hanya mendaftar mengandalkan SIM A maupun B, tanpa memperhatiakan usia, kesehatan dan kejiwaan driver maupun kelayakan kendaraan yang digunakan.

Disisi lain Badan usaha yang dimiliki oleh pengemudi haruslah berbentuk badan hukum yang telah didaftarkan di kementerian Hukum dan Ham, sehingga posisi mereka dilindungi oleh UU, selama ini posisi driver online masih belum jelas kapasitasnya jika ditinjau dari sisi legalitas hukum.

Tinggalkan Balasan