UU Perlindungan konsumen , salah satu dasar penetapan tarif pada SK Gubernur Kaltim , demi menjaga kondusifitas.

Avatar admin
UU Perlindungan konsumen , salah satu dasar penetapan tarif pada SK Gubernur Kaltim , demi menjaga kondusifitas.
Spread the love

Rapat yang digelar hari selasa, 09 september 2025 bertempat dikantor dishub prov. kaltim di pimpin Kadishub kaltim melalui Kabid Angkutan Darat , Heru Santosa , Pemprov kaltim beserta jajaran, Lembaga perlindungan konsumen, KPPU, mitra driver berjalan cukup alot, dan memakan waktu hingga petang, ditutup dengan ketuk palu pimpinan rapat yang salah satu isi kesepakatan adalah penetapan tarif batas bawah Rp 5.000, dan tarif batas atas Rp 7.600 yang nantinya akan berlaku di seluruh wilayah Povinsi Kaltim.

Hal yang berbeda pada SK Gubernur Kaltim nantinya adalah lebih memperhatikan unsur Perlindungan Konsumen, yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam menentukan tarif demi menghindari angka stressing yang akan berdampak pada daya beli masyarakat dan perputaran roda perekonomian di Kaltim.

SK terbaru yang akan diajukan ke orang nomor satu dikaltim, Rudi Mas’ud ini nantinya diharapkan dapat diikuti oleh seluruh aplikator jasa angkutan online, sehinggga persaingan bisnis di kaltim lebih sehat ,kompetitif dan selalu memperhatikan unsur perlindungan konsumen , terutama Hak kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen, serta keterbukaan informasi yang benar, jelas dan jujur.

Irfan Fajrianur selaku ketua perlindungan konsumen dikaltim, berharap dengan terbitnya SK Gubernur kaltim ini nantinya tidak ada lagi demo yang dilakukan oleh mitra driver, karena tarif sudah disepakati bersama, dan pelayanan terhadap konsumen perlu ditingkatkan lagi.(adm.lpk)

Tinggalkan Balasan