Revisi SK Gubernur ttg Tarif angkutan sewa no. 100.3.3.1 / K.673/ 2023 haruslah memperhatikan Unsur Perlindungan Konsumen.

Avatar admin
Revisi SK Gubernur ttg Tarif angkutan sewa no. 100.3.3.1 / K.673/ 2023 haruslah memperhatikan Unsur Perlindungan Konsumen.
Spread the love

Samarinda, 20 Agustus 2025

Agenda rapat pembahasan fitur layanan promosi pada angkutan ojol R2 yang diprakarsai oleh Dinas Perhubungan Prov Kaltim, dengan mengundang seluruh stake holder termasuk lembaga Perlindungan konsumen Borneo kalimantan batal dilaksanakan di Hari Rabu, 20 Agustus 2025 .

Hal ini disebabkan situasi yang tidak kondusif di Kantor Gubernur Kaltim karena adanya demo dari driver Maxim yang menuntut pembukaan fitur layanan cargo dan bagasi yang selama ini terhenti akibat SK. Gubernur Nomor 131/6.73/2023.

Ivan Fajrianur, selaku ketua Lembaga Perlindungan Konsumen menyesalkan hal ini terjadi akibat Sk Gubernur tentang tarif batas atas dan bawah yang tidak memperhatikan keseimbangan antar pelaku usaha itu sendiri (driver dan aplikator) , yang mana aplikator bisa menolak dan dengan mudah mengubah tarif tanpa persetujuan driver Online, setidaknya dalam keputusan Sk Gubernur itu mencantumkan pertimbangan dengan landasan dasar hukum UU Perlindungan Konsumen No. 8 th 1999, serta diuraikannya komponen dasar yang menghasilkan jumlah tarif dasar yang telah ditetapkan dalam SK tersebut, tidak asal mencantumkan tarif yang terkesan mengikuti kemauan driver Online saja, tanpa melihat angka stresing dari nilai tarif tersebut.

Untuk itu kedepannya SK Gubernur yang akan direvisi nantinya haruslah memcantumkan dasar penyesuain tarif , seperti

  1. Biaya operasional (BBM) yang dapat berubah sewaktu waktu, nilai pembagian penerimaan untuk driver, aplikator bahkan retribusi ,
  2. Peningkatan kualitas layanan yang akan disungguhkan,
  3. Adanya Call centre pengaduan yang dilekatkan pada kendaraan yang bisa langsung dihubungi kapan saja,karena pelanggaran driver Online tidak hanya kepada penumpang saja, bisa saja kepada lingkungan sekitar yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan driver maupun konsumen dan lainya sesuai dengan hak Konsumen yang tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999.

 

Tinggalkan Balasan