MAKALAH PEMIKIRAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN 17 Juni 2026
M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., CPM
Praktisi Perlindungan Konsumen – Kalimantan Timur
Unsur LPKSM

I. PENDAHULUAN
Transformasi perdagangan dan transaksi digital lintas batas telah mengubah lanskap perdagangan di Indonesia. Di satu sisi, perkembangan tersebut menghasilkan efisiensi, memperluas akses pasar, dan mempercepat transaksi. Di sisi lain, transformasi tersebut juga melahirkan bentuk eksploitasi dan kejahatan ekonomi baru yang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mengancam kelangsungan usaha pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara jujur serta menciptakan ketidakpastian dalam iklim usaha dan investasi di Indonesia.
Salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang berkembang adalah social engineering. Modus ini tidak semata-mata mengeksploitasi kelemahan sistem, tetapi juga memanfaatkan cara berpikir, perilaku, serta rendahnya literasi digital dan kewaspadaan dini masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan konsumen harus mampu beradaptasi dengan perubahan pola transaksi dan risiko yang berkembang di era digital.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lahir dalam konteks perdagangan yang pada saat itu masih didominasi pola transaksi konvensional. Perubahan lingkungan perdagangan menuju ekosistem digital dan lintas batas menuntut penguatan kebijakan, kelembagaan, koordinasi, serta kemampuan mitigasi yang lebih cepat, strategis, dan solutif.
Atas dasar itu, diperlukan rekonstruksi paradigma perlindungan konsumen yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah setelah terjadi kerugian, tetapi juga mampu melakukan pencegahan, deteksi dini, mitigasi, dan harmonisasi antarlembaga.
Rekonstruksi ekosistem perlindungan konsumen dan pelaku usaha perlu ditempatkan dalam kerangka nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam membangun hubungan ekonomi yang adil, seimbang, dan berkeadaban.
II. LANDASAN NILAI PANCASILA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Sila Pertama dan Sila Kedua
Konsumen dan pelaku usaha harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan yang setara. Hak-hak dasar keduanya perlu dilindungi dari kesewenang-wenangan ekonomi, sehingga perlindungan konsumen tidak dimaknai sebagai keberpihakan yang mengabaikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara jujur.
2. Sila Ketiga
BPKN perlu diperkuat sebagai navigator makro yang mendorong harmonisasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak berjalan secara sektoral, melainkan berada dalam suatu ekosistem yang saling terhubung.
3. Sila Keempat
Nilai musyawarah dan perwakilan menjadi ruh dalam penguatan peran LPKSM, khususnya dalam edukasi, penyuluhan, pendampingan, dan penyelesaian persoalan secara dialogis serta konstruktif.
4. Sila Kelima
Keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi tujuan akhir dari perubahan paradigma ekosistem perlindungan konsumen dan pelaku usaha.
III. PENGUATAN PERAN BPKN SEBAGAI NAVIGATOR MAKRO
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025 sebagaimana menjadi konteks pemikiran dalam makalah ini, independensi BPKN perlu dimaknai secara konstruktif. Independensi tidak seharusnya dipahami sebagai sikap yang justru mengiris atau mengambil alih fungsi dan kewenangan kementerian/lembaga terkait.
BPKN perlu tampil sebagai navigator makro yang mampu mengharmonisasikan 29 kementerian/lembaga terkait dan menempatkan perlindungan konsumen sebagai agenda lintas sektor. Dengan fungsi tersebut, BPKN dapat menjadi salah satu garda terdepan dalam membangun sistem perlindungan konsumen nasional yang terintegrasi.
Pada saat yang sama, komisioner BPKN perlu didorong untuk bertransformasi menuju tata kelola satuan kerja yang mandiri, profesional, dan proaktif, tanpa menimbulkan beban baru bagi kementerian/lembaga yang telah memiliki fungsi sektoral masing-masing.
IV. PENGUATAN KELEMBAGAAN BPSK DAN TRANSFORMASI LPKSM
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) perlu diperkuat sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang mudah diakses, cepat, sederhana, dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha. Penguatan tersebut perlu disertai dukungan kelembagaan, sumber daya manusia, serta tata kelola yang memadai.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) perlu ditransformasikan dari sekadar lembaga pendamping menjadi bagian penting dalam ekosistem perlindungan konsumen. LPKSM dapat diperkuat dalam fungsi edukasi, literasi hukum, penyuluhan, pendampingan, advokasi, serta deteksi awal terhadap persoalan perlindungan konsumen di masyarakat.
Penguatan BPSK dan transformasi LPKSM tersebut harus berjalan secara sinergis dengan BPKN, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
V. INTEGRASI DATA DAN SISTEM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen di era digital membutuhkan sistem informasi yang mampu menghubungkan data pengaduan, pola sengketa, modus penipuan, karakteristik pelaku usaha, serta berbagai risiko yang berkembang di masyarakat.
Integrasi data antarlembaga dapat menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan tepat. Data tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan sengketa setelah terjadi, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dan deteksi dini.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan konsumen dapat bergerak dari paradigma reaktif menuju paradigma antisipatif, sehingga pemerintah dan lembaga terkait dapat merespons risiko sebelum berkembang menjadi kerugian yang lebih luas.
VI. REKONSTRUKSI EKOSISTEM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Rekonstruksi ekosistem perlindungan konsumen perlu diarahkan pada hubungan kelembagaan yang saling melengkapi. BPKN berperan pada tingkat kebijakan dan navigasi makro, kementerian/lembaga menjalankan fungsi sektoral sesuai kewenangannya, BPSK memperkuat penyelesaian sengketa, sedangkan LPKSM berada dekat dengan masyarakat melalui edukasi, pendampingan, advokasi, dan deteksi awal persoalan konsumen.
Ekosistem tersebut perlu dibangun dengan prinsip koordinasi, integrasi data, pembagian fungsi yang jelas, serta orientasi pada pencegahan dan penyelesaian masalah secara cepat dan berkeadilan.
Perlindungan konsumen pada akhirnya tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Diperlukan keterhubungan antara negara, pelaku usaha, konsumen, lembaga penyelesaian sengketa, organisasi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
VII. KESIMPULAN DAN SARAN.
Perlindungan konsumen di Indonesia membutuhkan rekonstruksi paradigma dari pendekatan yang bersifat reaktif menuju ekosistem yang lebih antisipatif, terintegrasi, dan solutif. Perubahan pola perdagangan, perkembangan teknologi digital, serta munculnya berbagai bentuk kejahatan ekonomi menuntut adanya penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor.
BPKN perlu diperkuat sebagai navigator makro yang mampu mengharmonisasikan kebijakan dan koordinasi antar-kementerian/lembaga tanpa mengambil alih kewenangan sektoral masing-masing. BPSK perlu diperkuat sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang mudah diakses dan memberikan kepastian hukum, sedangkan LPKSM perlu ditransformasikan sebagai bagian penting dari ekosistem melalui edukasi, literasi, pendampingan, advokasi, dan deteksi dini.
Integrasi data perlindungan konsumen juga menjadi kebutuhan strategis agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan pencegahan, deteksi dini, mitigasi, serta pengambilan kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Dengan demikian, rekonstruksi ekosistem perlindungan konsumen bukan hanya bertujuan melindungi konsumen dari kerugian, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara jujur.
Saran:
- Memperkuat posisi BPKN sebagai navigator makro perlindungan konsumen nasional.
- Membangun sistem integrasi data pengaduan dan risiko perlindungan konsumen lintas kementerian/lembaga.
- Memperkuat kelembagaan dan kapasitas BPSK di daerah.
- Mendorong transformasi LPKSM dalam edukasi, pendampingan, advokasi, dan deteksi dini.
- Membangun koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
- Mengembangkan kebijakan perlindungan konsumen yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan perdagangan lintas batas.
