Dasar Hukum & Prosedur RPL S1 Hukum – LPKSM Borneo Kalimantan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Pengaduan Konsumen Satu Pintu

Sampaikan pengaduan konsumen secara tertib, lengkap dan terdokumentasi. Setiap laporan akan menjadi bagian dari proses verifikasi dan tindak lanjut perlindungan konsumen oleh LPKSM Borneo Kalimantan.

📝
Registrasi Pengaduan Nomor laporan dibuat otomatis
💬
WhatsApp LPKSM 083133633339
🔐
Dokumentasi Data diproses untuk tindak lanjut

Formulir Pengaduan Konsumen

Mohon isi informasi di bawah ini dengan sebenar-benarnya. Kelengkapan informasi dan bukti akan membantu proses verifikasi pengaduan.

1
Isi Formulir Lengkapi informasi pengaduan
2
Kirim Pengaduan Terhubung ke WhatsApp LPKSM
3
Verifikasi Pengaduan dicatat dan ditindaklanjuti
✓

Pengaduan Berhasil Disiapkan

Nomor registrasi pengaduan Anda:

–

WhatsApp LPKSM Borneo Kalimantan akan dibuka untuk meneruskan informasi pengaduan Anda.

01

Identitas Konsumen / Pelapor

02

Identitas Pelaku Usaha / Teradu

03

Informasi Perkara / Pengaduan

Jika tidak dapat dihitung, jelaskan bentuk kerugian yang dialami.
Tuliskan berdasarkan fakta yang Anda ketahui dan alami.
Untuk keamanan, jangan memasukkan password, PIN, OTP, atau data rahasia perbankan.
04

Pernyataan Pelapor

Setelah formulir dikirim, WhatsApp LPKSM Borneo Kalimantan akan dibuka dengan format laporan yang telah disusun otomatis.
Catatan Perlindungan Data: Informasi yang disampaikan digunakan untuk keperluan pencatatan, verifikasi, komunikasi, dan tindak lanjut pengaduan konsumen. Jangan mencantumkan password, PIN, OTP, kode keamanan kartu, atau informasi rahasia lainnya.