Oleh: M. Irfan Fajrianur, S.E., Cd. SH, C.PM (Ketua LPKSM Borneo Kalimantan)
Pasar global kini mengalami pergeseran struktural yang fundamental. Kehadiran ekonomi digital, penguasaan data skala besar, hingga munculnya kekuatan oligarki digital menjadikan pasar tidak lagi netral. Sebagai Ketua LPKSM Borneo Kalimantan yang berlatar belakang ekonomi (S.E.) dan saat ini tengah menuntaskan studi hukum , saya melihat urgensi untuk membawa dialektika ruang kelas ke dalam aksi nyata perlindungan konsumen di Kalimantan.
Landasan Intelektual: Hukum Ekonomi sebagai Pisau Analisis
Perjuangan LPKSM Borneo Kalimantan hari ini tidak bisa dilepaskan dari fondasi ilmiah yang saya peroleh dalam perkuliahan Hukum Ekonomi di bawah bimbingan Ibu Intan Muthoharoh, M.H. Beliau selalu menekankan bahwa hukum ekonomi bukan sekadar teks prosedural, melainkan instrumen untuk menghadirkan keadilan substantif.
Dalam setiap advokasi, kami mengintegrasikan detail modul hukum yang beliau ajarkan, antara lain:
- Anatomi Perjanjian dan Akad: Membedah syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata untuk melawan kontrak baku yang mengandung cacat kehendak. Dengan latar belakang ekonomi saya, kami juga menganalisis kewajaran margin dalam transaksi agar masyarakat terhindar dari unsur Gharar (ketidakpastian).
- Hukum Persaingan Usaha: Menggunakan pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason untuk mengawasi praktik Ihtikar (Penimbunan) dan penyalahgunaan posisi dominan yang sering kali mencekik UMKM lokal di Kalimantan.
Legitimasi Profesional: Mediasi sebagai Jalan Tengah
Namun, memahami hukum dan ekonomi saja tidak cukup. Dibutuhkan keahlian teknis untuk menyelesaikan konflik secara damai. Di sinilah peran penting gelar profesional Certified Professional Mediator (C.PM) yang saya raih di bawah bimbingan fasilitator luar biasa, Dr. Anwar Sadat, S.H., M.H., C.Med., C.PM.Beliau, sebagai pakar mediasi nasional yang memiliki reputasi besar di Mahkamah Agung, membekali saya dengan seni rekonsiliasi. Gelar C.PM ini menjadi legitimasi profesional bagi LPKSM Borneo Kalimantan dalam memfasilitasi sengketa melalui jalur mediasi yang sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016, mengedepankan solusi win-win demi menjaga stabilitas sosial-ekonomi daerah.
Mewujudkan Maqashid al-Shari’ah di Kalimantan
Sinergi ilmu dari Ibu Intan Muthoharoh, M.H. serta bimbingan profesional dari Dr. Anwar Sadat bermuara pada satu tujuan besar: Maqashid al-Shari’ah (Kemaslahatan Umum). Sebagai praktisi yang mengombinasikan ilmu ekonomi dan hukum, kami berkomitmen menjaga harta (Hifz al-Mal) masyarakat Borneo dari praktik eksploitatif.
LPKSM Borneo Kalimantan bukan sekadar lembaga pengadu, melainkan institusi yang menjaga kejujuran transaksi dan keadilan distribusi. Kami ingin memastikan bahwa kemajuan ekonomi di Kalimantan tidak hanya menghasilkan angka pertumbuhan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai moral, transparansi, dan inklusivitas.
Penutup
Ke depan, tantangan ekonomi akan semakin kompleks. Namun, dengan bekal keilmuan ekonomi (S.E.), fondasi hukum yang sedang saya rampungkan, serta kematangan teknik mediasi profesional (C.PM), LPKSM Borneo Kalimantan siap berdiri di garis depan sebagai garda pelindung kedaulatan konsumen.
Mari kita wujudkan pasar Borneo yang sehat, kompetitif, namun tetap berkeadilan.








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.