SAMARINDA — LPKSM Borneo Kalimantan merupakan pilar krusial dalam perlindungan konsumen di wilayah Kalimantan. Lembaga ini resmi berdiri pada 14 Maret 2015 melalui akta notaris di Samarinda. Berdasarkan data terkini dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, LPKSM Borneo Kalimantan diakui sebagai salah satu lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang aktif dan konsisten dalam menjalankan fungsinya di Kalimantan Timur.
Para Pendiri LPKSM Borneo Kalimantan
Lembaga ini diinisiasi oleh lima tokoh yang berkomitmen kuat dalam gerakan perlindungan konsumen:
- M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M.
- Yudi Adrian Nugraha, S.E., S.H.
- Fahrizal, S.P., S.H.
- Muliana Syahputra, S.Hut.
- Rody Subagyo, S.Sos.
Struktur Organisasi dan Jejaring Mitra Strategis
LPKSM Borneo Kalimantan memperkuat jajaran operasionalnya dengan menunjuk figur-figur profesional:
- Dewan Pengawas: Drs. H. M. Ramadhan, M.M.T. (mantan Sekwan DPRD Kaltim dan Pjs Bupati Berau).
- Kepala Divisi Hukum: Maharani Varaputeri, S.H., M.Kn., akademisi dan dosen hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda yang memiliki disiplin ilmu mendalam di bidang perlindungan konsumen.
- Pimpinan Wilayah Balikpapan: Yusrian Djaya (mantan Pengawas PPNS Perdagangan Disperindagkop Bulungan).
Lembaga ini memiliki keterikatan strategis melalui keanggotaan dalam PKBI (Perkumpulan Konsumen Berdaya Indonesia) yang dipimpin oleh Tulus Abadi, praktisi senior dan mantan Ketua Harian YLKI. Sinergi luas dibangun sebagai mitra strategis bagi Dinas Perhubungan Kaltim, BBPOM Samarinda, Pemprov Kaltim, ASDP Ferry Penajam-Kariangau, Pokja Perkim Balikpapan, serta menjadi Anggota Komite Ketidakberpihakan BSPJI Samarinda. Selain itu, lembaga ini menjalin kemitraan media dengan Habar Kalimantan dan menjadi rujukan akademis bagi mahasiswa hukum di seluruh kampus Kaltim hingga pulau Jawa.
Lebih lanjut, dalam memperkuat ekosistem perlindungan konsumen di daerah, LPKSM Borneo Kalimantan turut terlibat dalam kolaborasi bersama DPPKUKM Kaltim, BPKN RI, serta Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan untuk membangun Forum Perlindungan Konsumen di Kalimantan Timur.
Visi Nasional dan Perjalanan Seleksi BPKN RI
Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M., saat ini tengah menempuh seleksi calon anggota BPKN RI tahun 2026. Proses seleksi ini sangat kompetitif, diawali oleh 8.620 pelamar dari seluruh Indonesia. Setelah melalui seleksi administrasi (426 pelamar) dan seleksi rekam jejak (trace record), tersisa 168 peserta yang kini menunggu keputusan final.
Dalam gagasan strategisnya, Irfan mengusung visi “Rekonstruksi Paradigma Ekosistem Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha”, yang mencakup:
- Navigator Makro: BPKN harus mengharmonisasikan 29 kementerian/lembaga terkait dalam satu dashboard nasional.
- Reformasi Kelembagaan: Mengubah paradigma dari pola “pemadam kebakaran” menjadi sistem yang antisipatif dan berbasis mitigasi.
- Pendekatan Pancasila: Mendorong LPKSM menjadi lembaga penyuluhan yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai win-win solution.
Menjawab Tantangan Era IKN
Di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), LPKSM Borneo Kalimantan berkomitmen memperkuat advokasi konsumen. Sinergi dengan berbagai instansi, akademisi, dan kolaborasi pemerintah diharapkan menjadi jembatan bagi terciptanya keadilan ekonomi yang merata, melindungi konsumen, serta menjaga keberlangsungan pelaku usaha yang jujur dari hulu hingga hilir.
