
LPKSM Borneo Kalimantan Dukung Usul Pelarangan Total Vape: “Jangan Beri Celah Narkoba Berkamuflase”
Tanggapan Resmi LPKSM Borneo Kalimantan Terhadap Inisiatif Kapolri Mengharamkan dan Melarang Rokok Elektrik di Indonesia
Rilis Pers / Sikap Lembaga | LPKSM Borneo Kalimantan
Pernyataan Sikap Lembaga
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kapolri yang mengusulkan fatwa haram serta pelarangan total rokok elektrik (vape) di Indonesia. LPKSM menilai vape telah bertransformasi dari sekadar tren gaya hidup menjadi instrumen efektif penyamaran narkotika cair yang mengancam keselamatan generasi muda dan hak kesehatan konsumen.
SAMARINDA — Langkah berani Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa haram serta melarang total peredaran rokok elektrik (vape) mendapat apresiasi dan dukungan kuat dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan.
Maraknya kasus penyalahgunaan perangkat vape sebagai media pengedaran narkotika jenis baru berbentuk cairan (liquid) beraroma manis dan buah-buahan dinilai telah mencapai tahap darurat. Modus penyusupan ini membuat peredaran zat terlarang semakin tak kasat mata dan sangat menyasar anak-anak muda serta masyarakat awam.
Perumpamaan Senjata Api: Alatnya yang Memberi Celah Bencana
Ketua LPKSM Borneo Kalimantan menegaskan bahwa logika perlindungan publik harus mengedepankan aspek pencegahan di hulu (*upstream prevention*). Upaya memisahkan antara alat (vape) dan zat berbahaya di dalamnya adalah pola pikir yang kurang cermat dalam merespons ancaman kejahatan narkotika yang bergerak cepat.
“Perumpamaannya sederhana: Vape itu ibarat senjata api, sedangkan liquid berisi narkoba adalah pelurunya. Meskipun yang membunuh adalah pelurunya, keberadaan senjata api itulah yang menyediakan pemicu dan wadah bagi peluru untuk ditembakkan. Membiarkan vaponya beredar bebas sama saja dengan membiarkan senjata api berkeliaran di tengah masyarakat sambil berharap tidak ada yang memasukkan peluru mematikan ke dalamnya. Menghapus alatnya adalah tindakan kunci untuk membuang senjatanya,” tegas Ketua LPKSM Borneo Kalimantan.
Kejahatan Selalu Mencari ‘Jalan Tikus’, Mengawasi Alat Adalah Pemborosan Anggaran
LPKSM Borneo Kalimantan menekankan bahwa para pelaku kejahatan narkotika memiliki fleksibilitas tinggi dan selalu menemukan ‘jalan tikus’ untuk meloloskan barang haram tersebut ke pasar lokal. Mengandalkan skema pengawasan ketat terhadap jutaan alat vape dan cairan cair di pasaran tidak hanya mustahil secara teknis, tetapi juga tidak rasional secara ekonomi.
Berikut tiga pertimbangan strategis mengapa pelarangan total (*total ban*) adalah pilihan paling bijaksana bagi negara:
- Menghentikan Pemborosan Anggaran Negara: Mengawasi jutaan unit perangkat vape, ritel toko, hingga ribuan varian liquid yang beredar secara terus-menerus akan menghabiskan sumber daya kepolisian, BPOM, dan APBN secara masif tanpa hasil yang tuntas. Anggaran negara yang terbatas sangat tidak efektif jika dihabiskan hanya untuk ‘kucing-kucingan’ mengawasi alat yang dari awal rentan disalahgunakan.
- Menutup Pintu Kamuflase Kejahatan: Narkoba cair dalam alat vape dirancang tanpa bau menyengat khas narkotika konvensional. Jika alatnya dilarang total, maka setiap penggunaan perangkat pemanas cair di tempat umum akan langsung menjadi indikasi pelanggaran hukum yang mudah ditindak aparat tanpa perlu perdebatan panjang.
- Perlindungan Hak Atas Kesehatan Konsumen: Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, negara dan lembaga konsumen wajib memastikan barang yang beredar aman bagi keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat.
Mendorong Ketegangan Regulasi Demi Keselamatan Generasi
LPKSM Borneo Kalimantan berharap MUI segera memproses kajian fatwa ini serta mendorong pemerintah pusat dan DPR RI untuk menuangkan pelarangan total rokok elektrik ke dalam regulasi mengikat yang setara dengan undang-undang atau peraturan pemerintah.
“Sikap terbaik negara adalah menutup pintu rumah rapat-rapat, bukan membiarkan pintu terbuka sambil menyewa penjaga untuk mengawasi setiap orang yang lewat. Melarang total keberadaan alatnya adalah langkah perlindungan konsumen paling konkrit, efisien, dan berani demi menyelamatkan generasi masa depan Indonesia dari jerat narkotika bernoda gaya hidup modern,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Pernyataan ini dikeluarkan secara resmi oleh LPKSM Borneo Kalimantan sebagai wujud pengawalan terhadap perlindungan kesehatan dan keselamatan konsumen nasional dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
© 2026 LPKSM Borneo Kalimantan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Publikasi ulang diperbolehkan dengan mencantumkan sumber resmi lembagakonsumenkalimantan.com.
