LPK Borneo Kalimantan Dorong Kejelasan Peran Stakeholder dalam Pengawasan Produk Halal di Kaltim

Avatar admin
LPK Borneo Kalimantan Dorong Kejelasan Peran Stakeholder dalam Pengawasan Produk Halal di Kaltim

SAMARINDA,Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Borneo Kalimantan tampil kritis dalam kegiatan Sosialisasi Persyaratan Sertifikasi Halal yang digelar oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda, [18 Desember 2025]. Dalam sesi diskusi, LPK Borneo mempertanyakan kejelasan peran dan proaktifitas pihak-pihak terkait dalam memastikan produk halal sampai ke tangan konsumen dengan aman.

Pertanyaan tajam muncul dari Ketua Umum LPK Borneo Kalimantan yang didampingi , Ustadz M. Sahar (Divisi Pengawasan Produk Halal) mengenai siapa yang sebenarnya harus memegang tongkat kepemimpinan dalam proaktifitas sosialisasi dan pengawasan halal di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih peran atau justru kekosongan pengawasan yang dapat merugikan konsumen.

Jawaban Tegas BSPJI: Semua Stakeholder, Terutama LPK Borneo Kalimantan

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak BSPJI Samarinda memberikan jawaban yang lugas. Pihaknya menegaskan bahwa tanggung jawab untuk proaktif dalam sosialisasi dan pengawasan produk halal tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi saja.

“Seluruh stakeholder harus bergerak bersama, tanpa terkecuali LPK Borneo Kalimantan,” tegas perwakilan BSPJI dalam forum tersebut.

Pihak BSPJI menilai bahwa sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, LPK Borneo memiliki peran krusial sebagai mata dan telinga dalam mengawasi peredaran produk di pasar. Jika BSPJI bergerak di sisi standardisasi dan teknis sertifikasi, maka LPK Borneo diharapkan menjadi garda depan dalam memastikan implementasi syariat tersebut dirasakan langsung manfaatnya oleh konsumen.

Mengawal Syariat Melalui Sinergi

Mendapat mandat moral tersebut, LPK Borneo Kalimantan menyatakan kesiapannya untuk lebih proaktif. Keterlibatan LPK Borneo ke depannya tidak hanya sekadar mengamati, tetapi juga ikut turun tangan dalam:

  • Sosialisasi Mandiri: Mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memilih produk bersertifikat halal resmi.
  • Pengawasan Pasar: Memastikan pelaku usaha yang telah mendapat sertifikat halal tetap konsisten menjalankan standar syariat Islam dalam produksinya.
  • Advokasi Konsumen: Menjadi wadah bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk yang tidak sesuai dengan klaim halalnya.

Langkah Nyata Demi Konsumen

Diskusi hangat ini menjadi sinyal positif bagi perlindungan konsumen di Kalimantan Timur. Sinergi antara BSPJI sebagai fasilitator teknis dan LPK Borneo sebagai pengawas independen diharapkan dapat menutup celah peredaran produk yang meragukan secara syariat.

Dengan adanya penegasan peran ini, LPK Borneo Kalimantan mengimbau para pelaku usaha untuk tidak main-main dengan persyaratan halal, karena pengawasan kini akan dilakukan secara lebih kolektif dan berlapis demi menjaga ketenangan batin konsumen muslim di Bumi Etam. (Red)


PENULIS: Tim Media LPK Borneo Kalimantan KATEGORI: Laporan Utama / Advokasi Konsumen

Tinggalkan Balasan