SAMARINDA – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) menghadiri undangan sosialisasi penyesuaian tarif Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda yang digelar di Ballroom Hotel Puri Senyiur, Jl. Ruhui Rahayu, Kamis (22/1/2026). Acara yang dimulai pukul 08.30 WITA ini berlangsung dinamis, terutama saat memasuki sesi diskusi dan tanya jawab.
Proses Uji Publik yang Dianggap Tidak Lazim
Pada sesi kedua, Ketua LPK menyampaikan interupsi mendasar terkait mekanisme penetapan kebijakan ini. Menurutnya, sebuah “Sosialisasi Penyesuaian Tarif” seharusnya didahului oleh proses Uji Publik yang komprehensif.
Sesuai regulasi perlindungan konsumen, proses tersebut lazimnya melibatkan berbagai elemen kunci, antara lain:
- Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK).
- Akademisi dan pakar ekonomi.
- Dewan Pengawas.
- Unsur Pemerintah (Stakeholder terkait).
- Media/Wartawan.
- Perwakilan Konsumen (Masyarakat umum).
“Lazimnya, kenaikan atau penyesuaian tarif itu ada proses uji publik yang terbuka dan melibatkan seluruh unsur, termasuk kami di perlindungan konsumen, agar ada transparansi sebelum kebijakan dilempar ke masyarakat,” tegas Ketua LPK di hadapan forum.
Jawaban Dirut: Istilah “Uji Publik Semi” Menuai Tanya
Menanggapi kritik tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Kencana, H. Noor Wahid Hasyim, ST, MM, memberikan jawaban yang cukup mengejutkan. Ia menyebutkan adanya yang terlindung, sehingga proses yang dilakukan diklaim sebagai “Uji Publik Semi”.
Pernyataan ini langsung memicu reaksi dari peserta lain, salah satunya dari PC PMII Kota Samarinda. Sdr. Rifani, mempertanyakan istilah “Uji Publik Semi” yang dianggap unik dan tidak dikenal dalam prosedur standar partisipasi publik.
Kualitas Layanan vs Kenaikan Tarif
Rifani menegaskan bahwa inti dari sosialisasi ini adalah kenaikan tarif yang akan membebani warga. Ia menekankan beberapa poin krusial bagi konsumen:
- Mutu Layanan: Jika tarif naik, maka mutu layanan harus meningkat secara signifikan.
- Manfaat bagi Masyarakat: Apa keuntungan nyata yang didapat masyarakat dari kenaikan ini selain sekadar kewajiban membayar lebih mahal?
- Transparansi Alasan: Pihak Perumda banyak menjelaskan sisi teknis seperti kenaikan biaya produksi dan bahan baku, namun bagi konsumen, hal yang paling nyata adalah dampak ekonomi di tingkat rumah tangga.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi korban dari alasan-alasan teknis. Masyarakat tahunya hanya membayar, sementara beban ekonomi terus bertambah tanpa ada jaminan peningkatan kualitas distribusi air,” ujar Rifani.
Komitmen Lembaga Perlindungan Konsumen
Menutup laporan ini, LPK berkomitmen untuk terus mengawal isu penyesuaian tarif ini. Konsumen tidak boleh hanya dijadikan objek kebijakan, tetapi harus menjadi subjek yang suaranya didengar dan dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan publik.
Penulis: Admin Web LPK Editor: Divisi Advokasi & Hukum Lokasi: Samarinda, Kalimantan Timur










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.