Dasar Hukum & Prosedur RPL S1 Hukum – LPKSM Borneo Kalimantan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan

Banjarmasin – Inisiatif Presiden Prabowo Subianto terkait program “Gentengisasi” dalam Gerakan Indonesia ASRI mendapat perhatian serius dari tokoh perlindungan konsumen di Kalimantan. Program yang bertujuan mengganti atap seng menjadi genteng tanah liat ini dinilai memiliki dampak besar terhadap kenyamanan hunian masyarakat.

Ketua LPKSM Borneo memberikan analisis mendalam dengan memadukan pengalaman profesional dan latar belakang pendidikannya. Beliau merupakan lulusan Sekolah Tinggi ekonomi Muhammadiyah dan memiliki rekam jejak manajerial yang kuat sebagai Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kaltim, saat universitas tersebut dipimpin oleh Rektor Dr. H. Farid Wadjdi, M.Pd. (Mantan Wakil Gubernur Kaltim). Saat ini, beliau tengah menempuh studi hukum ekonomi syariah

Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Mengutamakan Kemaslahatan

Sebagai mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, beliau menekankan bahwa kebijakan publik harus berlandaskan pada azas mashlahah (kemaslahatan).

“Atap seng yang panas dan berisik di iklim tropis adalah bentuk ketidaknyamanan yang merugikan masyarakat sebagai konsumen hunian. Dalam kajian Hukum Ekonomi Syariah di STIS Darul ulum, kita diajarkan untuk mengutamakan hal-hal yang membawa kebaikan (thayyiban). Genteng tanah liat adalah solusi yang lebih manusiawi dan sesuai dengan prinsip kenyamanan tempat tinggal,” ungkapnya.

Menghidupkan Ekonomi Kerakyatan

Berbekal ilmu ekonomi , ia juga menyoroti peluang ekonomi dari rencana keterlibatan Koperasi Merah Putih dalam memproduksi genteng secara massal.

“Dari sisi ekonomi, ini adalah peluang besar bagi sektor riil. Namun, sebagai lembaga konsumen, kami menekankan pentingnya pengawasan mutu. Produksi koperasi harus memiliki standar kualitas yang jelas agar masyarakat tidak menerima barang yang kualitasnya rendah,” tambahnya.


Catatan Strategis LPKSM Borneo

Dengan pengalaman manajerialnya sebagai Mantan Kabag Umum UNU Kaltim, beliau mengingatkan pentingnya tata kelola dan efisiensi dalam pelaksanaan program ini:

  1. Standarisasi Produk: Menjamin setiap genteng yang didistribusikan memiliki daya tahan tinggi dan memenuhi standar keamanan.
  2. Transparansi Pendanaan: Terkait opsi penggunaan cadangan dana Makan Bergizi Gratis (MBG), beliau mengingatkan agar pemerintah tetap akuntabel dalam skala prioritas anggaran.
  3. Tepat Sasaran: Memastikan bantuan “Gentengisasi” menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan, terutama di pelosok Kalimantan yang masih banyak menggunakan atap seng yang kurang layak.

Penutup

“Tujuan memperindah wajah Indonesia itu baik, namun yang paling utama bagi LPKSM Borneo adalah bagaimana rakyat kecil bisa merasakan rumah yang sejuk dan layak. Kebijakan ini harus menjadi jembatan bagi kesejahteraan konsumen di tingkat akar rumput,” tutupnya.


Penulis: Admin Redaksi LPKSM Borneo Tag: #Gentengisasi #LPKSMBorneo #STIS #HukumEkonomiSyariah #STIE_Muhammadiyah #UNUKaltim #PrabowoSubianto #PerlindunganKonsumen