
Ke Mana Tanggung Jawab Korporasi Besar Ketika Hutan dan Lahan Kalimantan Terbakar?
Menikmati Kekayaan Alam, Jangan Meninggalkan Penderitaan bagi Rakyat
Ir. Ardiansyah Parman — Ketua BPKN RI 2017–2020 & Dewan Pembina LPKSM Borneo Kalimantan
Abstrak & Gagasan Utama
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan merupakan ancaman kronis yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merenggut hak-hak dasar masyarakat atas udara bersih, kesehatan, dan kehidupan yang layak. Opini ini menyoroti kontras antara akumulasi kemakmuran korporasi ekstraktif besar dengan beban penderitaan yang harus ditanggung rakyat, serta mendesak pembenahan tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas hukum secara total pada tahun 2026.
Ada satu pertanyaan mendasar yang perlu kita ajukan dengan tegas: Ke mana korporasi-korporasi besar yang selama puluhan tahun menikmati kekayaan sumber daya alam Kalimantan ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengancam kesehatan, kehidupan, dan masa depan masyarakat?
Kalimantan telah memberikan kekayaan luar biasa melalui hasil hutan, perkebunan, pertambangan, dan berbagai kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Dari kekayaan alam tersebut, tumbuh perusahaan-perusahaan raksasa dan kelompok usaha yang berkembang menjadi konglomerasi dengan kekayaan sangat besar. Kita bahkan menyaksikan bagaimana sebagian kalangan mampu menyelenggarakan pesta perkawinan keluarga dengan kemewahan luar biasa, menghabiskan biaya yang mungkin setara dengan kebutuhan hidup ribuan keluarga.
Tentu tidak ada yang salah dengan kekayaan yang diperoleh secara sah maupun perayaan keluarga yang mewah. Namun, pertanyaan moral dan tanggung jawab sosialnya adalah: apakah kemakmuran itu juga dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah tempat kekayaan tersebut dihasilkan?
Ketika karhutla terjadi, masyarakatlah yang harus menghirup asap berbahaya. Anak-anak kehilangan kesempatan belajar dengan baik, orang tua mencemaskan kesehatan keluarganya, dan kegiatan ekonomi masyarakat terganggu.
Pertanyaan Kunci untuk Kepatuhan Korporasi
Sementara penderitaan publik terus berulang, kita perlu bertanya secara terbuka:
- Kesiapsiagaan Mendasar: Di mana kesiapsiagaan korporasi dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesi dan sekitarnya?
- Alokasi Anggaran Realistis: Berapa besar dana yang benar-benar dialokasikan untuk pencegahan karhutla, pemadaman, pemulihan lingkungan, dan perlindungan kesehatan masyarakat?
- Kelengkapan Sarana dan Prasarana: Apakah perusahaan memiliki personel, peralatan, sumber air, dan sistem deteksi dini yang memadai?
- Transparansi Audit: Apakah pemerintah telah mengaudit kepatuhan dan mengumumkan secara terbuka perusahaan yang memenuhi maupun melanggar kewajiban?
- Keadilan Manfaat: Apakah masyarakat memperoleh manfaat nyata dari keuntungan besar yang dihasilkan melalui pengelolaan SDA di daerahnya?
Korporasi tidak cukup hanya membayar pajak, royalti, atau menjalankan program CSR yang bersifat seremonial. Mereka wajib memenuhi tanggung jawab hukum dan lingkungan sesuai kegiatan serta wilayah penguasaannya. Jika terbukti melakukan pelanggaran atau menyebabkan kerusakan, harus ada penegakan hukum dan pemulihan yang nyata.
Namun, kita juga harus adil. Tidak setiap kebakaran otomatis merupakan kesalahan korporasi. Penyebab, lokasi, kewajiban pengelolaan, dan unsur pelanggarannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
Titik Balik Tata Kelola dan Akuntabilitas Kepemimpinan
Karhutla Indonesia tahun 2026 harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola pemerintahan. Pemerintah pusat, gubernur, bupati, dan wali kota harus bekerja sebagai satu kesatuan sistem yang memiliki tanggung jawab jelas dan hasil yang dapat diukur. Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban akibat lemahnya pencegahan, keterlambatan penanganan, atau kegagalan penegakan hukum.
“Jangan sampai pemerintah sibuk menyatakan keadaan terkendali, sementara rakyat masih kesulitan bernapas. Pada akhirnya, ukuran kepemimpinan bukanlah seberapa tinggi jabatan yang dipegang atau seberapa banyak instruksi yang dikeluarkan, tetapi seberapa besar amanah itu benar-benar dijalankan untuk melindungi rakyat.” — Ir. Ardiansyah Parman
Rekomendasi dan Langkah Konkret
Untuk mengakhiri siklus ketidakadilan ekologis dan melindungi hak-hak masyarakat, langkah-langkah strategis berikut harus segera dieksekusi:
- Audit Terbuka Tanggung Jawab Korporasi: Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib melakukan audit terbuka terhadap tanggung jawab korporasi pengelola SDA di wilayah rawan karhutla, disertai pengawasan lapangan dan publikasi hasil pemeriksaan secara transparan.
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas korporasi maupun pihak manapun yang terbukti melanggar kewajiban atau menyebabkan kerusakan lingkungan, tanpa terkecuali.
- Keterlibatan Terukur Lintas Wilayah: Melibatkan korporasi besar secara terukur dalam sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla lintas wilayah, tanpa menggantikan tanggung jawab utama negara.
- Penegakan Prinsip Kekuasaan Tunduk pada Hukum: Kepemimpinan adalah amanah, kekuasaan harus tunduk kepada hukum, dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas tertinggi. Setiap kelalaian yang terbukti harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jangan sampai kekayaan Kalimantan dinikmati segelintir pihak, sementara biaya kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan penderitaan sosial ditanggung masyarakat luas. Inilah persoalan mendasar keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Kita tidak menentang orang menjadi kaya. Kita menginginkan agar kekayaan yang lahir dari bumi Indonesia juga menghasilkan kesejahteraan rakyat, kelestarian lingkungan, dan kehidupan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Sebab ukuran keberhasilan pengelolaan SDA bukanlah seberapa banyak konglomerat yang dilahirkan, melainkan seberapa besar kesejahteraan masyarakat yang diwujudkan dan seberapa baik alam yang diwariskan.
Kalimantan tidak boleh hanya menjadi tempat mengambil kekayaan. Kalimantan harus menjadi tempat masyarakatnya hidup sehat, sejahtera, dan bermartabat. Kekayaan alam boleh menghasilkan keuntungan besar, tetapi tidak boleh meninggalkan beban penderitaan bagi rakyat.
Catatan Redaksi: Opini publik ini diterbitkan sebagai bentuk advokasi keselamatan ekologis dan hak-hak dasar masyarakat konsumen atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan di Kalimantan.
© 2026 LPKSM Borneo Kalimantan. Hak cipta dilindungi undang-undang.
