Matangkan Kurikulum dan Sertifikasi Resmi guna Perkuat Perlindungan Transaksi Digital di Kalimantan Timur

SAMARINDA — Penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang perlindungan konsumen di Kalimantan Timur kini memasuki babak baru yang sangat strategis. Menjawab pesatnya pertumbuhan transaksi digital dan kompleksitas sengketa konsumen saat ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan resmi mematangkan kolaborasi bersama akademisi dan pakar hukum terkemuka Kaltim, Dr. H. Hudali Mukti, S.H., M.H., pada Senin siang di Samarinda, 03 September 2026.
Pertemuan tersebut berfokus pada inisiasi dan penyusunan kurikulum Paralegal Perlindungan Konsumen Spesialisasi Transaksi Digital. Program ini dirancang bukan sekadar pelatihan biasa, melainkan sebuah terobosan terstruktur untuk mencetak kader pendamping hukum konsumen digital yang memiliki kompetensi tinggi, kualifikasi akademis, dan legalitas sertifikasi resmi.
Sinergi Kepakaran Hukum, Ekonomi, dan Pengalaman Tokoh Nasional
Gagasan besar ini lahir dari penajaman pemikiran Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M. merupakan salah satu tokoh advokasi konsumen di Kalimantan yang memiliki kombinasi kepakaran lintas disiplin, yakni keahlian di bidang ekonomi (Bachelor of Economics), ilmu hukum (Bachelor of Laws), serta predikat Mediator Profesional Bersertifikat (Certified Professional Mediator).
Kredibilitas dan kapasitas M. Irfan Fajrianur di tingkat nasional teruji ketika beliau berhasil menembus jajaran peserta seleksi nasional hingga tahap Assessment Center Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2027–2030. Rekam jejak kepemimpinan beliau dalam mengawal LPKSM Borneo Kalimantan sejak didirikan pada tahun 2015, disandingkan dengan posisi strategisnya dalam berbagai komite penegakan perlindungan konsumen, memberikan landasan empiris yang sangat kuat dalam merumuskan skema pembentukan paralegal ini.
“Perkembangan transaksi digital seperti e-commerce, fintech, hingga sistem pembayaran elektronik di Kaltim bergerak sangat cepat. Kita memerlukan kader pendamping masyarakat yang tidak hanya memahami aspek advokasi non-litigasi di lapangan, tetapi juga menguasai aspek hukum ekonomi, analisis klausula baku keuangan, serta etika pendampingan konsumen secara komprehensif. Inilah dasar kami menginisiasi pembentukan Paralegal Digital ini,” tegas M. Irfan Fajrianur.
Dukungan Lembaga Sertifikasi Resmi & Kepemimpinan Akademis
Inisiasi LPKSM Borneo Kalimantan tersebut disambut sangat positif oleh Dr. H. Hudali Mukti, S.H., M.H. Selain dikenal sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Dr. Hudali Mukti merupakan akademisi dan praktisi hukum senior Kaltim yang memiliki rekam jejak mumpuni, di antaranya pernah melenggang hingga tahap seleksi calon Hakim Agung di Komisi Yudisial (KY) RI. Saat ini, beliau juga memimpin lembaga hukum resmi yang memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan Sertifikat Kompetensi Paralegal.
Kehadiran Dr. Hudali Mukti sebagai Penguji Utama dan Penjamin Mutu akademis memastikan bahwa lulusan Paralegal Perlindungan Konsumen kelak tidak hanya mengantongi sertifikat pelatihan, tetapi juga memiliki keabsahan legalitas, kredibilitas akademis, dan bobot hukum yang diakui secara luas.
“Inisiasi ini sangat visioner. Kami siap mengawal dari sisi kurikulum, etika pendampingan, hingga penerbitan sertifikasi resmi agar para paralegal yang dilatih memiliki legalitas yang jelas dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ungkap Dr. Hudali Mukti.
Sinergi Pembinaan DPPKUKM Kaltim & Visi IKN: Mengangkat Harkat Bumi Etam
Dalam kerangka pelaksanaan program ini, LPKSM Borneo Kalimantan terus membangun koordinasi intensif dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur selaku Lembaga Pembina LPKSM di Kaltim. Koordinasi ini merupakan wujud penghormatan serta komitmen bersama untuk mengharumkan nama Kalimantan Timur di kancah nasional.
Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di tanah Kaltim harus dimaknai secara mendalam sebagai “hadiah dan penghargaan dari negara” atas kontribusi besar sumber daya alam (SDA) Kaltim bagi Indonesia selama ini. Oleh karena itu, penguatan SDM Paralegal Perlindungan Konsumen Digital ini disiapkan agar Kaltim tidak hanya menjadi penonton, melainkan menjadi tolak ukur (benchmark) nasional dalam kesiapan ekosistem hukum dan perlindungan konsumen digital yang unggul, modern, dan berkeadilan.
Menuju Kemitraan Strategis Bersama Bank Indonesia
Sebagai langkah konkret berikutnya, LPKSM Borneo Kalimantan tengah merampungkan berkas permohonan audiensi dan proposal kemitraan resmi kepada Bank Indonesia (KPw Kalimantan Timur). Program Paralegal Transaksi Digital ini akan ditawarkan sebagai bentuk kolaborasi strategis dalam mendukung edukasi serta Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran (PK-SP) di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Kalimantan Timur secara luas.
