
SAMARINDA, lembagakonsumenkalimantan.com – Upaya memperkuat ekosistem perlindungan konsumen di Indonesia membutuhkan komitmen keberlanjutan serta pemahaman mendalam atas dinamika hukum dan ekonomi masyarakat. Sosok M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M.—yang akrab disapa Ivan Fajrianur—tampil memimpin Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan dengan fokus pada penguatan hak-hak konsumen, mediasi independen, serta kepastian hukum di Kalimantan Timur.
Kombinasi Keahlian Ekonomi, Legalitas Hukum, dan Spesialisasi Mediasi
M. Irfan Fajrianur membawa pendekatan komprehensif dalam menanggapi berbagai sengketa hukum dan dinamika keperdataan di masyarakat. Latar belakang akademis di bidang Ekonomi (S.E.) dan Hukum (S.H.) memberinya perspektif yang seimbang antara kepentingan kelangsungan usaha dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Di jalur profesi hukum, beliau telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta dinyatakan Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), dan saat ini sedang dalam proses persiapan pengangkatan serta pengambilan Berita Acara Sumpah (BAS) di Pengadilan Tinggi. Rekam jejak ini semakin melengkapi legalitas serta kapasitas beliau dalam mengawal kepentingan hukum masyarakat secara komprehensif.
Saat ini, beliau juga berada dalam tahap penyelesaian program Magister Hukum (S2) dengan fokus pendalaman pada bidang Hukum Keluarga dan Waris. Penguatan keahlian ini memperluas jangkauan penanganan sengketa keperdataan yang kompleks, termasuk aspek pertanahan, kepemilikan aset, dan perlindungan keperdataan keluarga.
Di bidang penyelesaian sengketa alternatif, beliau memegang sertifikasi Certified Professional Mediator (C.P.M.) di bawah mentorship langsung dari pakar mediasi nasional, Dr. Anwar Sadat Tanjung, S.H., M.H., C.Med., CPLA., CPLD., C.P.M. Bimbingan dari mentor berpengalaman ini semakin mengukuhkan kompetensi M. Irfan Fajrianur dalam memfasilitasi jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution) secara adil, terukur, objektif, dan profesional.
Reaktivasi LPKSM Borneo Kalimantan, Legalitas Resmi, dan Penguatan Hubungan Lintas Sektor
Sebagai bagian dari komitmen penegakan hak-hak masyarakat konsumen di daerah, M. Irfan Fajrianur mengomandoi reaktivasi dan penguatan kelembagaan LPKSM Borneo Kalimantan. Didirikan sejak 14 Maret 2015 di Samarinda, lembaga ini kembali diakselerasi peran strategisnya guna merespons meningkatnya dinamika sengketa konsumen dan pesatnya transaksi ekonomi digital di wilayah Kalimantan Timur.
Legitimasi operasional LPKSM Borneo Kalimantan semakin kokoh dengan diterbitkannya Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor: 500.2.3/2501/TDLPK/DP2KUKM-IV/2026 oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur pada 20 Agustus 2026.
Strategi Penguatan Hubungan Kelembagaan Lintas Sektor:
Pasca-reaktivasi dan penetapan TDLPK resmi ini, LPKSM Borneo Kalimantan di bawah kepemimpinan M. Irfan Fajrianur langsung merancang langkah taktis untuk memperkuat hubungan kelembagaan lintas sektor. Pendekatan strategis diawali dari sektor Perguruan Tinggi/Sektor Akademis melalui skema kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat). Kemitraan akademis ini ditujukan untuk membangun pusat studi/klinik hukum konsumen, fasilitasi riset kebijakan, riset kepatuhan klausula baku, program magang mahasiswa, hingga edukasi literasi hukum konsumen berbasis kampus.
Setelah fondasi akademis terbangun, penguatan sinergi akan diperluas secara bertahap ke instansi pemerintah, regulator lintas sektoral, lembaga keuangan/perbankan, serta asosiasi pelaku usaha demi menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang solid dan terintegrasi.
Kiprah dan kontribusi kelembagaan M. Irfan Fajrianur di tingkat daerah meliputi:
- Ketua & Penanggung Jawab LPKSM Borneo Kalimantan: Memimpin reaktivasi, legalitas TDLPK, serta insiatif jejaring kemitraan strategis mulai dari perguruan tinggi hingga lembaga pemerintah dan pelaku usaha.
- Panitia Seleksi (Pansel) BPSK Samarinda (Periode 2023–2028): Berperan aktif sebagai penilai independen dalam merekrut dan menyaring calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda guna memastikan terpilihnya majelis penyelesai sengketa yang berintegritas dan kompeten.
- Gagasan Pembentukan Dewan Pengawas BPSK Samarinda: Mendorong terbentuknya fungsi pengawasan internal/eksternal yang independen melingkupi tata kelola BPSK, guna menjaga objektivitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum dari setiap putusan yang dihasilkan BPSK Samarinda.
- Anggota Komite Ketidakberpihakan BSPJI Samarinda: Dipercaya menjadi bagian dari Komite Ketidakberpihakan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda guna mengawal objektivitas, akuntabilitas, dan mutu pelayanan jasa industri di daerah.
Langkah Strategis dan Konsep Gagasan pada Seleksi BPKN RI
Kiprah M. Irfan Fajrianur tidak hanya terbatas di tingkat regional. Sebagai wujud kontribusi nyata bagi penguatan kelembagaan nasional, beliau mengikuti proses seleksi terbuka Calon Anggota/Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) periode 2027–2030 perwakilan LPKSM . Dalam tahapan seleksi tersebut, beliau mengikuti rangkaian evaluasi mendalam yang meliputi uji administrasi, rekam jejak, hingga (assesment center).
Dalam naskah makalah strategisnya yang berjudul “Reposisi Strategis Ekosistem Tripartit”, beliau menawarkan gagasan konseptual berbasis kearifan Pancasila untuk mereposisi peran lembaga perlindungan konsumen nasional:
- Penguatan Harkat LPKSM: Mengangkat kedudukan LPKSM di tingkat hulu sebagai garda depan penyuluhan literasi hukum dan kamar musyawarah (alternative dispute resolution) guna menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum yang konfliktual.
- Pemisahan Peran Tegas dengan BPSK: Menempatkan BPSK secara proporsional sebagai lembaga penyelesaian formil non-eksekutorial. Sifat non-eksekutorial menjaga BPSK tetap lincah, independen, dan objektif di daerah.
- BPKN Sebagai Ultimate Harmonization Hub: Memosisikan BPKN RI sebagai Lembaga Harmonisasi Tertinggi yang mengolah data masukan terpisah (dual-channel inflow) dari LPKSM dan BPSK. Data tersebut diselaraskan dengan 29 Kementerian Teknis untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis yang disampaikan langsung kepada Presiden RI.
- Proteksi Siber & Identitas Seluler: Mengusulkan integrasi filter kecerdasan buatan (AI) pada portal BPKN guna menyaring serangan bot anonim asing (foreign bot attack), serta merancang Sistem Identitas Seluler Institusional berbasis kluster verifikasi lencana resmi untuk menjamin kedaulatan siber dan kepastian hukum transaksi digital.
Komitmen Pembinaan dan Kepastian Hukum
Melalui reaktivasi LPKSM Borneo Kalimantan yang didukung oleh legalitas TDLPK resmi serta penguatan hubungan kelembagaan berbasis perguruan tinggi, beliau terus mendorong terciptanya kesadaran hukum masyarakat dan iklim usaha yang berkeadilan.
Dengan kombinasi kapabilitas hukum, pengalaman mediasi, serta visi kepemimpinan nasional, M. Irfan Fajrianur terus mendorong pemenuhan hak-hak konsumen sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
