Dasar Hukum & Prosedur RPL S1 Hukum – LPKSM Borneo Kalimantan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan

Penyerahan Resmi TDLPK Provinsi Kaltim di Ruang PKTN DPPKUKM

Penyerahan TDLPK baru LPKSM Borneo Kalimantan oleh DPPKUKM Kaltim di Samarinda
Penyerahan Sertifikat TDLPK Provinsi Kaltim oleh Pejabat DPPKUKM Asep Nuzuludin kepada Ketua LPKSM Borneo Kalimantan M. Irfan Fajrianur di Ruang PKTN Samarinda (24/8/2026)

SAMARINDA — Langkah tegas dan proaktif ditunjukkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan dalam mematuhi tertib administrasi dan penyesuaian regulasi perlindungan konsumen terbaru. Bertempat di Ruang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, Jl. MT Haryono, Samarinda, LPKSM Borneo Kalimantan secara resmi menerima Tanda Daftar LPKSM (TDLPK) baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Senin (24/8/2026).

Penyerahan sertifikat TDLPK baru tersebut berlangsung tepat pada pukul 11.00 WITA. Dokumen administratif tersebut diserahkan langsung oleh Pejabat Pengawas Kemetrologian dan Pemberdayaan Konsumen DPPKUKM Kaltim, Asep Nuzuludin, yang hadir mewakili Kepala Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur.

Peralihan Kewenangan: TDLPK Kabupaten/Kota Tidak Lagi Berlaku

Penerbitan TDLPK tingkat provinsi ini menandai babak baru penataan kelembagaan perlindungan konsumen di daerah. Berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksana terbaru, kewenangan pembinaan, pendaftaran, serta pengawasan LPKSM kini sepenuhnya berada di bawah koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur), bukan lagi Pemerintah Kabupaten/Kota (Wali Kota/Bupati).

Proses reaktivasi dan penerbitan TDLPK baru ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Membagi urusan pemerintahan konformatif di mana sub-urusan Perlindungan Konsumen ditarik secara utuh menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2019: Perubahan atas PP No. 59 Tahun 2001 yang mengamanatkan bahwa LPKSM wajib terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tahunan kepada Gubernur melalui dinas terkait.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 35 Tahun 2021: Tata cara pendaftaran dan pelaporan LPKSM yang kini terintegrasi secara teknis di tingkat Provinsi melalui DPMPTSP dan DPPKUKM.

Dengan diterbitkannya TDLPK skala provinsi ini, maka seluruh dokumen TDLPK lama yang sebelumnya dikeluarkan oleh Wali Kota atau Pemerintah Kabupaten/Kota secara hukum dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini menuntut seluruh organisasi konsumen di daerah untuk segera melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian izin operasional mereka.

Sorotan Ditjen PKTN Kemendag RI & Panggilan Berbenah Bagi LPKSM Lain

Langkah taat aturan yang ditunjukkan LPKSM Borneo Kalimantan ini mendapat apresiasi dan menjadi perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dalam diskusi ringan yang berlangsung hangat usai penyerahan dokumen antara Ketua LPKSM Borneo Kalimantan dengan Asep Nuzuludin (mewakili Kadis DPPKUKM Kaltim), disinggung mengenai pentingnya standardisasi legalitas LPKSM di seluruh Indonesia.

Sorotan dari Ditjen PKTN Kemendag RI menekankan bahwa tertib administrasi merupakan pondasi utama bagi LPKSM agar memiliki legal standing yang sah dan kuat saat menjalankan fungsi mediasi, advokasi, maupun pendampingan konsumen di lapangan.

Penyerahan TDLPK provinsi hari ini diharapkan menjadi preseden positif sekaligus pendorong bagi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat lainnya di Kalimantan Timur untuk segera berbenah dan mengurus reaktivasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterimanya TDLPK baru ini, LPKSM Borneo Kalimantan semakin mempertegas komitmennya untuk terus mengawal hak-hak konsumen, membangun iklim perdagangan yang adil, serta menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penegakan perlindungan konsumen yang berintegritas dan profesional.