Dasar Hukum & Prosedur RPL S1 Hukum – LPKSM Borneo Kalimantan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan

BALIKPAPAN (lembagakonsumenkalimantan.com) – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Pokja PKP Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis guna membahas evaluasi dan pembaruan regulasi perumahan di Kota Balikpapan. Acara yang diinisiasi oleh Sekretariat Daerah Kota Balikpapan ini berlangsung khidmat di Platinum Hotel & Convention Hall pada Selasa (30/6/2026).

Mewakili Ketua Umum LPKSM Borneo Kalimantan, Ketua LPKSM Perwakilan Kota Balikpapan, Yusrian Djaya, hadir secara langsung memenuhi undangan kedinasan tersebut sebagai utusan resmi lembaga perlindungan konsumen. Kehadiran LPKSM dalam forum terbatas ini menegaskan posisi lembaga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal ekosistem industri perumahan yang sehat dan tertib hukum.

Dalam kesempatan bicaranya di hadapan jajaran utama, Yusrian Djaya menyampaikan pandangan krusial mengenai arah pembaruan regulasi (Perda) Perumahan ke depan. LPKSM mendesak agar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) wajib dimasukkan sebagai salah satu landasan hukum utama (konsideran mengingat) dalam draf Perda yang baru.

“Kami mendorong Pemkot Balikpapan agar dalam penyusunan draf Perda Perumahan yang baru nanti, UUPK dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat. Ini penting agar asas keadilan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen perumahan memiliki payung hukum yang utuh di tingkat daerah,” tegas Yusrian.

Yusrian menambahkan, langkah ini berkaca pada keberhasilan kebijakan Pemprov Kalimantan Timur yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 juncto Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 3 Tahun 2023 terkait penetapan batas tarif transportasi online. Regulasi daerah tersebut sukses mengadopsi ruh UUPK guna menciptakan keseimbangan hak dan kepatuhan hukum antara pihak aplikator, pengemudi, dan masyarakat selaku konsumen.

Menuai Apresiasi dari Ketua PKP dan Kepala Dinas Perkim

Usulan konkret dan berbasis data hukum yang dipaparkan oleh LPKSM Borneo Kalimantan ini langsung menuai respon positif yang luar biasa di ruang rapat. Ketua PKP bersama Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menyatakan rasa salutnya atas pokok pikiran yang dibawa oleh LPKSM. Pihak pimpinan rapat bahkan memberikan panggung dan kesempatan khusus bagi Yusrian Djaya untuk membacakan draf poin usulan tersebut di hadapan seluruh peserta rakor.

Apresiasi tinggi dari jajaran dinas ini sangat beralasan mengingat kematangan kapasitas sang utusan. Sebelum menakhodai LPKSM Balikpapan, Yusrian Djaya merupakan birokrat senior dengan rekam jejak panjang sebagai Kepala Bidang Perdagangan yang membawahi langsung Seksi Perlindungan Konsumen serta bertindak sebagai Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen.

Tidak hanya mumpuni di bidang perlindungan pasar, Yusrian juga merupakan seorang ahli yang mengantongi sertifikasi kompetensi AMDAL dari UGM dan UNS. Pengalamannya selama 15 tahun sebagai Tim Penilai AMDAL dan UKL-UPL daerah, serta keterlibatannya dalam Tim Teknis Struktur Perumahan, membuatnya sangat menguasai celah regulasi, analisis dampak tapak, hingga kelayakan permukiman fisik perumahan.

Berbekal perpaduan keahlian hukum konsumen dan teknis lingkungan inilah, LPKSM Borneo Kalimantan menitipkan tiga poin taktis dalam forum tersebut:

  1. Transparansi Informasi & Edukasi Pra-Transaksi: Mendorong sistem perizinan yang terintegrasi dengan edukasi publik, agar konsumen dapat dengan mudah memastikan keabsahan Izin Pembangunan (PBG) dan status legalitas lahan sebelum melakukan transaksi.
  2. Ketegasan Komitmen Fasum/Fasos: Meminta pemerintah kota memastikan bahwa pengembang wajib merealisasikan pemenuhan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sesuai dengan perencanaan (site plan) yang diajukan saat pengurusan izin.
  3. Optimalisasi Ruang Mediasi: Mendorong penyelesaian setiap potensi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui koridor musyawarah dan mufakat demi menjaga kondusifitas investasi di Kota Beriman.

Melalui rilis resmi ini, LPKSM Borneo Kalimantan menegaskan akan terus mengawal draf pembaruan regulasi perumahan ini, agar produk hukum yang dilahirkan oleh Forum PKP Balikpapan benar-benar berwibawa, berwawasan perlindungan konsumen, dan berkeadilan bagi semua pihak. (Tim Redaksi/Lpk)