Dasar Hukum & Prosedur RPL S1 Hukum – LPKSM Borneo Kalimantan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan

Samarinda, 04 mei 2026

Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan menjadi pusat diskusi hukum yang hangat pada Senin pagi (04/05). Sejumlah mahasiswa Semester 4 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan kunjungan resmi dalam rangka penelitian terkait implementasi UU Perlindungan Konsumen, dengan fokus utama pada fenomena iklan yang menyesatkan.

Dalam paparan risetnya, para mahasiswa menyoroti bagaimana diksi iklan seringkali mengaburkan hak-hak konsumen. Menanggapi hal tersebut, Ketua LPKSM Borneo memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif mahasiswa yang kritis. Ia menjelaskan bahwa iklan menyesatkan harus dimaknai secara harfiah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Contoh yang sangat nyata adalah penggunaan kalimat ‘Gratis Pol’. Secara diksi menurut KBBI, gratis itu artinya tanpa syarat. Mahasiswa sebagai kaum intelektual harus objektif melihat ini sebagai bentuk pelanggaran jika pada praktiknya konsumen masih dibebani syarat tertentu,” ujar Ketua LPKSM Borneo.

Respon LPKSM Atas Pertanyaan Mahasiswa: Soroti Perumahan Syariah

Diskusi semakin tajam ketika mahasiswa mulai mendalami dampak riil dari iklan-iklan yang beredar di masyarakat Kalimantan Timur. Menjawab rasa penasaran mahasiswa mengenai batasan etika dalam pemasaran, Ketua LPKSM Borneo mengungkap fakta mengenai maraknya fenomena perumahan berlabel syariah.

Ia mengungkapkan bahwa label “Syariah” seringkali hanya dijadikan kedok oleh oknum pengembang yang sebenarnya sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan. “Mereka menggunakan label tersebut untuk menarik kepercayaan masyarakat, padahal perilakunya bisa lebih kejam dari sistem konvensional karena tidak memahami hakikat harta menurut syariah, yakni untuk berbagi bukan untuk dikuasai secara sepihak,” tegasnya.

Pesan Untuk Akademisi Kaltim

Kunjungan ini juga menjadi momentum bagi LPKSM Borneo untuk memberikan pesan penguatan kepada civitas akademika Unmul. Ketua lembaga menegaskan bahwa mahasiswa hukum harus menjadi benteng perlindungan konsumen di Kalimantan Timur.

“Kaltim jangan dibiarkan diisi oleh mahasiswa pasif yang lemah dari sisi kritis. Unmul harus kuat dan berani menyuarakan kebenaran hukum. Mahasiswa harus menjadi agen yang memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak oleh informasi menyesatkan dari pelaku usaha,” tutupnya.

Hasil penelitian ini nantinya akan menjadi bahan kajian akademis mahasiswa dalam memperkuat pemahaman mengenai penegakan hukum perlindungan konsumen di lapangan.


Editor: Tim Media LPKSM Borneo Kategori: Berita Lembaga / Advokasi Hukum Kontak: info@lembagakonsumenkalimantan.com