Dasar Hukum & Prosedur RPL S1 Hukum – LPKSM Borneo Kalimantan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan

SAMARINDA, 30 April 2026

www.lembagakonsumenkalimantan.com – Kantor LPKSM Borneo Kalimantan menerima kunjungan edukatif dari sejumlah mahasiswa tingkat akhir Jurusan Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL) pada Selasa, 28 April pukul 10.00 WITA. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka studi lapangan untuk penyusunan skripsi yang berfokus pada sosialisasi dan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, para mahasiswa diterima langsung oleh Pimpinan LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM. Mahasiswa menyampaikan kegelisahan mereka terkait sulitnya mengakses informasi mengenai BPSK Kota Samarinda. Meski berstatus sebagai lembaga pemerintah, para mahasiswa mengaku kesulitan menemukan lokasi kantor serta rincian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPSK di ranah digital.

“Kami sempat mencari informasi secara mandiri, namun sangat minim. Berbeda dengan LPKSM Borneo Kalimantan yang informasinya sangat mudah kami dapatkan melalui media online, lengkap dengan jejak rekam pekerjaan sosial dan pendampingan konsumen yang telah dilakukan,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa UNMUL.

Edukasi Perlindungan Konsumen

M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM. memberikan pemaparan mendalam bahwa sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki peran vital dalam pengawasan dan edukasi masyarakat. Beliau menekankan bahwa aksesibilitas informasi adalah hak dasar konsumen.

“Sangat disayangkan jika mahasiswa hukum saja kesulitan mencari alamat dan informasi BPSK, apalagi masyarakat awam. Ini menunjukkan adanya sumbatan informasi yang harus segera dibenahi oleh pihak terkait agar hak-hak konsumen dapat terlindungi dengan maksimal,” tegas Irfan.

Saran bagi Mahasiswa Kepada para mahasiswa, Pimpinan LPKSM Borneo Kalimantan memberikan beberapa arahan strategis:

  1. Analisis Efektivitas Sosialisasi: Meneliti penyebab mengapa saluran komunikasi lembaga pemerintah belum menyentuh lapisan akademisi secara optimal.
  2. Kajian Komparatif: Membandingkan pola pergerakan LPKSM yang berbasis swadaya namun aktif secara digital, dengan lembaga formal yang didukung anggaran negara.
  3. Dorongan Akademis: Menggunakan hasil skripsi sebagai rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat publikasi lembaga perlindungan konsumen.

Rekomendasi untuk BPSK Kota Samarinda Menanggapi temuan lapangan para mahasiswa, LPKSM Borneo Kalimantan memberikan masukan konstruktif:

  • Peningkatan Literasi Digital: BPSK diharapkan membangun portal informasi yang aktif dan mudah dicari di mesin pencari (Google).
  • Transparansi Layanan: Prosedur pelayanan dan lokasi kantor harus dipublikasikan secara masif melalui media sosial dan iklan layanan masyarakat.
  • Sinergi Antar Lembaga: Memperkuat kolaborasi dengan LPKSM dalam upaya edukasi bersama agar masyarakat tidak bingung saat mencari keadilan sebagai konsumen.

Kunjungan ini diakhiri dengan diskusi mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan komitmen LPKSM Borneo Kalimantan untuk terus mendukung riset ilmiah demi kemajuan perlindungan konsumen di Kalimantan Timur.


Penulis: Admin Website LPKSM Borneo Narasumber: M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM. (Pimpinan LPKSM Borneo Kalimantan) Tag: #PerlindunganKonsumen #LPKSMBorneoKalimantan #UNMUL #BPSKSamarinda #Hukum #Samarinda #MIrfanFajrianur