Dasar Hukum & Prosedur RPL S1 Hukum – LPKSM Borneo Kalimantan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan

SAMARINDA, 19 Maret 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo menyoroti tajam lonjakan harga gas elpiji 3 kg yang dilaporkan menembus angka Rp45.000 per tabung di kawasan Jalan Banggeris, Samarinda, menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kenaikan yang mencapai dua kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET) ini dinilai sebagai indikator lemahnya sistem pengawasan distribusi di tingkat bawah.

“Kami sangat menyayangkan kondisi di Jalan Banggeris di mana warga harus menebus gas subsidi dengan harga yang tidak wajar. Kami mengingatkan otoritas terkait dan instansi berwenang agar memberikan atensi serius pada masalah ini. Jangan sampai kesibukan persiapan hari raya atau agenda internal lainnya membuat fungsi kontrol terhadap kebutuhan pokok rakyat terabaikan,” ujar Irfan Fajrianur dalam pernyataan resminya, Kamis (19/03).

Sorotan Terhadap Efektivitas Pengawasan Pasar

Irfan Fajrianur, SH yang juga merupakan Mediator Profesional, menekankan bahwa pola kenaikan harga musiman ini seharusnya bisa diantisipasi melalui mitigasi yang lebih terukur oleh pihak-pihak pemegang kebijakan.

  1. Optimalisasi Satgas Pangan dan Dinas Terkait: LPKSM mendorong adanya evaluasi terhadap efektivitas pengawasan di lapangan. Harga yang melambung di pemukiman warga menunjukkan adanya celah dalam rantai distribusi yang belum tertangani dengan baik.
  2. Transparansi Distribusi Pertamina: LPKSM mendesak pihak Pertamina untuk meninjau kembali kepatuhan pangkalan di wilayah tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian penyaluran yang merugikan konsumen, maka sanksi administratif sesuai ketentuan kontrak harus ditegakkan demi keadilan pasar.
  3. Perlindungan Hak Konsumen: Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis pasokan, melainkan tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa regulasi harga (HET) benar-benar tegak di tingkat masyarakat paling bawah.

Komitmen Pendampingan Konsumen

LPKSM Borneo Kalimantan menegaskan bahwa akses terhadap barang subsidi dengan harga yang sesuai aturan adalah hak konstitusional konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Negara memiliki instrumen regulasi yang kuat untuk menertibkan fluktuasi harga yang tidak wajar. Kami menuntut langkah-langkah solutif dan nyata, bukan sekadar pemantauan pasif. LPKSM akan terus mengawal persoalan ini hingga tercipta stabilitas harga yang berkeadilan bagi warga Samarinda,” pungkas Irfan.


Kontak Media: Sekretariat LPKSM Borneo Kalimantan Website: lembagakonsumenkalimantan.com