SAMARINDA, Kalimantan.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (LPKSM) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal standar pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Timur. Pada Jumat (13/3/2026), LPKSM menghadiri undangan strategis dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP).
Acara yang dimulai pukul 09.30 WITA ini berfokus pada Penyusunan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan PerBPOM Nomor 28 Tahun 2022. Forum ini menjadi ruang krusial bagi stakeholder untuk memberikan masukan terhadap 11 jenis layanan utama BBPOM, mulai dari pengaduan masyarakat hingga sertifikasi produk obat dan makanan.
Mendorong Keterlibatan Aktif Lembaga Konsumen
Hadir mewakili LPKSM, Ketua Bidang Hukum, Maharani, S.H., M.Kn., menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan lembaga perlindungan konsumen. Dalam sesi diskusi yang dinamis, beliau secara tegas meminta agar LPKSM dilibatkan lebih dalam dalam proses pengawasan dan edukasi konsumen di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap standar pelayanan yang disusun benar-benar berpihak pada keamanan konsumen. LPKSM siap menjadi mitra kritis dan strategis bagi BBPOM,” ujar Ibu Maharani dalam forum tersebut.
Merespons permintaan tersebut, pihak BBPOM Samarinda menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi lebih erat dengan LPKSM. Jawaban positif ini menjadi angin segar bagi upaya perlindungan konsumen di Kalimantan Timur, menandakan terbukanya pintu koordinasi yang lebih teknis di masa depan.
11 Poin Pelayanan yang Dikawal
Dalam paparan materi, BBPOM menjabarkan unit layanan yang menjadi objek standardisasi, di antaranya:
- Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan.
- Layanan Pengujian Obat dan Makanan.
- Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
- Hingga layanan terbaru terkait rekomendasi impor bahan alam dan suplemen kesehatan.
Langkah Strategis ke Depan
Kehadiran LPKSM dalam forum ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memastikan transparansi birokrasi. Dengan adanya komitmen dari BBPOM untuk melibatkan lembaga swadaya, diharapkan pengawasan terhadap obat ilegal, kosmetik berbahaya, dan pangan tidak layak edar di Kalimantan Timur dapat ditekan secara signifikan.
Bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait produk obat dan makanan, LPKSM melalui kanal Kalimantan.com siap menerima aduan dan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penulis: Tim Redaksi lpk Kalimantan.com Foto: Dokumentasi LPKSM / BBPOM Samarinda

