Menghadapi debt collector (penagih hutang) memang situasi yang menegangkan, namun sebagai nasabah, Anda dilindungi oleh hukum dan peraturan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kunci untuk membuat oknum debt collector (DC) yang nakal “kewalahan” atau mundur teratur adalah dengan tenang, tegas, dan paham prosedur administrasi.
Berikut adalah panduan taktis langkah demi langkah untuk menghadapi mereka secara legal dan aman:
1. Persiapan Mental & Posisi Awal
Sebelum berdialog, pastikan posisi Anda aman dan terkendali.
- Jangan Biarkan Masuk: Terima mereka hanya di teras atau luar pagar. Jangan izinkan masuk ke dalam ruang tamu. Ini menjaga privasi dan keamanan keluarga.
- Siapkan Perekam: Keluarkan HP dan katakan dengan jelas, “Demi keamanan bersama, percakapan ini akan saya rekam.” DC yang berniat buruk biasanya akan langsung tidak nyaman dengan hal ini.
- Tetap Tenang: Jangan terpancing emosi. Jika Anda marah, mereka menang. Jika Anda tenang dan birokratis, mereka bingung.
2. “Cek Biar Skakmat” (Validasi 4 Dokumen Wajib)
Ini adalah senjata utama Anda. Menurut peraturan OJK, debt collector WAJIB membawa 4 dokumen saat menagih. Jika satu saja tidak ada, Anda berhak menolak mereka detik itu juga.
Minta mereka menunjukkan dokumen berikut secara berurutan:
- Kartu Identitas (KTP): Pastikan wajahnya sama dengan orangnya.
- ID Card Pegawai: Bukti mereka bekerja di perusahaan penagihan (pihak ketiga) atau bank terkait.
- Surat Tugas Resmi (Asli/Salinan Basah):
- Baca dengan teliti.
- Harus tercantum Nama Lengkap Anda sebagai target penagihan.
- Harus tercantum Nama Lengkap DC yang datang (harus cocok dengan KTP).
- Perhatikan Tanggal Berlaku surat tugas. Jika sudah kedaluwarsa, tolak!
- Sertifikat Profesi Penagihan (SPPI):
- Ini yang paling sering tidak mereka bawa.
- Setiap penagih hutang legal wajib memiliki sertifikasi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Taktik Kewalahan: Jika mereka berdalih “tertinggal” atau “nanti ditunjukkan”, katakan dengan tegas: “Maaf, sesuai POJK, tanpa kelengkapan dokumen ini, kegiatan penagihan Anda ilegal. Silakan pulang dan kembali lagi kalau dokumen sudah lengkap.”
3. Skrip Dialog (Cara Bertanya)
Gunakan pertanyaan ini untuk memojokkan mereka secara halus namun menekan:
Skenario 1: Jika mereka datang marah-marah/membentak
“Pak, tolong bicaranya pelan. Sesuai POJK Nomor 35 Tahun 2018, penagihan dilarang menggunakan tekanan fisik maupun verbal. Rekaman ini bisa saya jadikan bukti pelaporan ke OJK dan Polisi jika Bapak terus membentak.”
Skenario 2: Menanyakan Legalitas
“Saya kooperatif, tapi saya taat hukum. Mana Surat Tugas dan Sertifikat Profesi Bapak? Saya mau foto dulu dokumennya untuk verifikasi ke Bank.” (Biasanya DC ilegal akan takut jika identitasnya didokumentasikan).
Skenario 3: Jika mereka mengancam menyita barang
“Bapak tidak punya hak eksekusi sita barang. Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, penyitaan barang jaminan harus melalui putusan pengadilan jika tidak ada kesepakatan penyerahan sukarela. Bapak mau melanggar putusan Mahkamah Konstitusi?”
4. Peraturan yang Harus Anda Hafal (Untuk Menggertak Balik)
Sebutkan pasal-pasal ini agar Anda terdengar mengerti hukum:
| Peraturan | Inti Aturan |
| POJK No. 35/POJK.05/2018 | Perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas tindakan debt collector. DC dilarang melakukan kekerasan. |
| SE OJK No. 19/SEOJK.05/2023 | Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 20.00 waktu setempat. |
| Pasal 335 KUHP | Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan (jika mereka memaksa atau mengancam). |
5. Langkah Terakhir: Alihkan ke Bank
Jika mereka terus mendesak, gunakan jurus pamungkas: Negosiasi hanya dengan Bank.
Katakan:
“Saya tidak akan menitipkan pembayaran lewat Bapak karena berisiko. Saya akan datang langsung ke kantor cabang bank besok pagi untuk mengajukan restrukturisasi kredit secara resmi dengan kepala cabang/unit. Tugas Bapak menyampaikan surat sudah selesai, silakan pergi.”
Jika mereka menolak pergi dan membuat keributan:
- Teriak minta tolong warga/Satpam komplek.
- Telepon Polisi (110).
- Jangan pernah menyerahkan uang tunai atau unit kendaraan kepada debt collector di jalan/rumah tanpa putusan pengadilan.
Ringkasan Sikap
- Sopan tapi Otoriter: Jangan terlihat takut.
- Birokratis: Persulit mereka dengan menanyakan dokumen detail.
- Dokumentasikan: Foto wajah, foto plat nomor kendaraan mereka, dan rekam video.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.