STOP LELANG SEPIHAK
Strategi Perlindungan Konsumen
Bagi Nasabah Perbankan yang Asetnya Diancam Lelang / Data disebar (PINJOL)
M. IRFAN FAJRIANUR, SE Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan
Tujuan :
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak-hak langkah hukum preventif serta represif
| Poin Utama | Deskripsi |
| KenapaAncaman Lelang Terjadi? | Debitur Wanprestasi/Cedera Janji (tidak mampu memenuhi kewajiban kredit). Bank menggunakan haknya untuk mengeksekusi jaminan (Hak Tanggungan/Fidusia) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). |
| Landasan Hukum Bank Melakukan Lelang | Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT): Pemegang Hak Tanggungan berhak menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum jika debitur wanprestasi. |
| Inti Masalah Konsumen | Seringkali proses lelang dilakukan sepihak. |
| Payung Hukum Perlindungan Konsumen | UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) |
| Hak Nasabah yang Sering Dilanggar | Pentingnya Hak Ini |
Slide 3: Langkah Awal dan Strategi Pencegahan (Preventif)
| Tahap | Aksi Strategis (Wajib Dilakukan) |
| 1. Verifikasi | |
| 2. Pengajuan | |
| 3. Nilai Limit | |
| 4. Pelaporan |
5. Slide 4: Langkah Hukum (Represif) untuk Menghentikan Lelang
| Opsi Hukum | Tujuan Utama | Keterangan Penting |
| 1. Gugatan | Membatalkan lelang dan menuntut ganti rugi. | |
| 2. Permohonan | ||
| 3. Permohonan | ||
| 4. Mediasi melalui LPKSM | Penyelesaian non-litigasi yang cepat. | Menggunakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), seperti LPK Borneo Kalimantan, untuk mediasi dengan Bank dan mendampingi proses hukum/pelaporan. |
6. Penutup: Kesimpulan dan Tindak Lanjut
🛡️ Takeaways & Aksi Nyata
Kesimpulan Kunci:
- Aset Anda tidak boleh dilelang secara sembarangan.
- Dokumentasi
- Waktu
Langkah Tindak Lanjut untuk Anda:
- Analisis Kasus : .
- Penyusunan Surat:
- Penentuan Jalur :
Jumlah Pengunjung : 497










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.