Terlilit hutang bank, ancaman lelang, Lembaga Perlindungan konsumen buka konsultasi hukum private !!!

Avatar admin
Terlilit hutang bank, ancaman lelang, Lembaga Perlindungan konsumen buka konsultasi hukum private !!!

STOP LELANG SEPIHAK

Strategi Perlindungan Konsumen

Bagi Nasabah Perbankan yang Asetnya Diancam Lelang / Data disebar (PINJOL)

M. IRFAN FAJRIANUR, SE Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan

Tujuan :

Memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak-hak   langkah hukum preventif serta represif 

Poin Utama Deskripsi
KenapaAncaman Lelang Terjadi? Debitur Wanprestasi/Cedera Janji (tidak mampu memenuhi kewajiban kredit). Bank menggunakan haknya untuk mengeksekusi jaminan (Hak Tanggungan/Fidusia) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Landasan Hukum Bank Melakukan Lelang Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT): Pemegang Hak Tanggungan berhak menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum jika debitur wanprestasi.
Inti Masalah Konsumen Seringkali proses lelang dilakukan sepihak.
Payung Hukum Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Hak Nasabah yang Sering Dilanggar Pentingnya Hak Ini
   
   
   
   

Slide 3: Langkah Awal dan Strategi Pencegahan (Preventif)

Tahap Aksi Strategis (Wajib Dilakukan)
1. Verifikasi    
2. Pengajuan    
3. Nilai Limit    
4. Pelaporan  


5. Slide 4: Langkah Hukum (Represif) untuk Menghentikan Lelang

Opsi Hukum Tujuan Utama Keterangan Penting
1. Gugatan   Membatalkan lelang dan menuntut ganti rugi.  
2. Permohonan     
3. Permohonan     
4. Mediasi melalui LPKSM Penyelesaian non-litigasi yang cepat. Menggunakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), seperti LPK Borneo Kalimantan, untuk mediasi dengan Bank dan mendampingi proses hukum/pelaporan.


6. Penutup: Kesimpulan dan Tindak Lanjut

🛡️ Takeaways & Aksi Nyata

Kesimpulan Kunci:

  • Aset Anda tidak boleh dilelang secara sembarangan.  
  • Dokumentasi
  • Waktu

Langkah Tindak Lanjut untuk Anda:

  1. Analisis Kasus :  .
  2. Penyusunan Surat:  
  3. Penentuan Jalur :    


Tinggalkan Balasan