Waspada Penipuan Online, LPK Borneo Ajak Warga Kaltim Manfaatkan Situs CekRekening dan AduanNomor

Avatar admin
Waspada Penipuan Online, LPK Borneo Ajak Warga Kaltim Manfaatkan Situs CekRekening dan AduanNomor
Spread the love

SAMARINDA – Menanggapi maraknya kasus penipuan belanja daring (online) yang menyasar warga Kalimantan Timur, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Borneo memberikan edukasi strategis mengenai cara mendeteksi rekam jejak pelaku kejahatan siber.

Ketua LPK Borneo menekankan pentingnya langkah preventif dengan memanfaatkan dua platform resmi milik pemerintah, yaitu CekRekening.id dan AduanNomor.id. Kedua situs ini memungkinkan calon pembeli untuk memverifikasi apakah nomor rekening atau nomor telepon penjual pernah dilaporkan terkait tindak pidana.

Fungsi Utama Platform

  • CekRekening.id: Digunakan untuk memeriksa apakah sebuah nomor rekening bank atau dompet digital (e-wallet) memiliki catatan buruk atau pernah dilaporkan sebagai sarana penipuan.
  • AduanNomor.id: Digunakan untuk melaporkan nomor telepon yang mengirimkan pesan penipuan (SMS/WhatsApp) agar diblokir oleh pihak berwenang.

Payung Hukum dan Sanksi bagi Penipu

LPK Borneo menegaskan bahwa tindakan penipuan melalui media elektronik bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam undang-undang di Indonesia.

  1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  2. UU Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha yang memberikan informasi tidak benar juga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan.
  3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Secara umum, tindakan ini juga memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Himbauan LPK Borneo

“Jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal. Sebelum mentransfer uang, wajib cek rekeningnya dulu. Jika sudah terlanjur menjadi korban, segera kumpulkan bukti percakapan dan bukti transfer untuk dilaporkan ke pihak kepolisian dan melalui kanal resmi tersebut agar tidak ada korban lain di wilayah Kalimantan Timur,” ujar perwakilan LPK Borneo.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi penipuan demi terciptanya ekosistem digital yang aman di Bumi Etam.

Tinggalkan Balasan