Wakil ketua Perlindungan Konsumen Borneo kalimantan hadiri undangan Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia cabang Samarinda

Avatar timmedialpk
Wakil ketua Perlindungan Konsumen Borneo kalimantan hadiri undangan Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia cabang Samarinda
Sambutan dari ketua PC IAI Samarinda (apt. Eka Siswanto Syamsul, M.Sc), dan Kepala Balai Besar POM di Samarinda (apt. Drs. Sem Lapik, M.Sc) 

Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Samarinda bekerja sama dengan Balai Besar POM di Samarinda menggelar acara Forum Group Disscusion (FGD) BPA dan Dampaknya bagi Kesehatan pada tanggal 7 Desember 2022.
Acara diawali sambutan dari ketua PC IAI Samarinda (apt. Eka Siswanto Syamsul, M.Sc), Kepala Balai Besar POM di Samarinda (apt. Drs. Sem Lapik, M.Sc) dan dibuka oleh Ketua PD IAI Kaltim (apt. Arsyik Ibrahim, M.Si.), kegiatan ini menghadirkan 4 Narasumber, apt. Anisyah, S.Si., MP (Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI), dr. Muh. Anggit Nugroho, SpOG (Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di Samarinda), dr. Diane Meytha Supit, SpA (K) (Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Kalimantan Timur), apt. Fajar Prasetya, M.Si., PhD. (Founder PT. Fajar Biofarmaka Nusantara) dan dipandu dengan moderator apt. Eka Siswanto Syamsul, M.Sc.
Semua pemateri menyampaikan dampak BPA bagi kesehatan, yaitu pengaruh BPA jika terjadi pelepasan atau migrasi partikel BPA ke makanan atau minuman yang bersinggungan langsung dengan kemasan primer, dimana terjadi proses leaching (pelarutan) BPA dalam air pada suhu 25 ͦC sehingga partikel BPA dapat masuk ke dalam tubuh melalui minuman yang menggunakan kemasan BPA, dampak BPA bagi kesehatan anak melalui blood- brain barrier, plasenta dan ASI dari proses prenatal (kehamilan), perinatal (proses kelahiran) dan postnatal (pasca melahirkan), paparan dampak BPA pada system reproduksi BPA kti berperan pada gangguan endokrin termasuk infertilitas wanita dan pria, pubertas dini, tumor, kanker payudara dan prostat dan sindrom ovarium polikistik (PCOS).
Hasil pengawasan BPOM dari tahun 2021-2022 (Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI), bahwa hasil uji migrasi BPA melebihi 0,6 bpj 3,4% di sarana distribusi & peredaran. Persyaratan batas migrasi BPA pada kemasan plastik polikarbonat ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, sebesar 0,6 bpj.
Kegiatan FGD BPA menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain mendorong BPOM untuk melakukan regulatory lewat labelisasi BPA dengan melakukan Revisi PerBPOM 31/2018 terkait Pelabelan BPA pada AMDK.

Diwawancarai terpisah, wakil ketua LPKSM BORNEO KALIMANTAN Bidang Perempuan Ibu Desie Agustina, SE mengatakan akan menyebarkan informasi yang didapat kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di wilayah Samarinda, karena fungsi tugas LPKSM berdasarkan UU Perlindungan Konsumen no 8 th 1999 adalah menyebarkan menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati‑hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, tutupnya (admin).

Spread the love

Tinggalkan Balasan