Tentang Kami – Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan

Selamat datang di laman resmi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Borneo Kalimantan. Kami adalah organisasi non-pemerintah (LPKSM) yang berdedikasi penuh untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal hak-hak konsumen di wilayah Kalimantan, khususnya Provinsi Kalimantan Timur.

Siapa Kami?

Didirikan di Samarinda pada 14 Februari 2015 (Akta Notaris No. 31), LPK Borneo Kalimantan lahir dari semangat untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, jujur, dan transparan. Kami hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan edukasi, advokasi, serta perlindungan hukum atas barang dan jasa yang mereka konsumsi.

Legalitas & Kredibilitas

Eksistensi kami diakui secara resmi oleh negara berdasarkan:

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  • Peraturan Pemerintah No. 89 Tahun 2019 (Perubahan atas PP No. 59 Tahun 2001).

  • Tanda Daftar LPKSM No. 800 / 207 / indag.sekt.1 / III / 2015 yang ditandatangani oleh Walikota Samarinda.

Sejak Maret 2015, kami secara konsisten menjadi Mitra Aktif Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI serta berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan, dan DPPKUMK Kaltim.


Visi & Misi

Visi: Menjadi lembaga perlindungan konsumen yang terpercaya, profesional, dan mandiri dalam mewujudkan masyarakat konsumen yang cerdas dan berdaya.

Misi:

  1. Edukasi: Membekali masyarakat dengan pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.

  2. Pengawasan: Aktif memantau peredaran barang dan jasa di pasar guna mencegah praktik yang merugikan.

  3. Advokasi & Bantuan Hukum: Memberikan pendampingan hukum yang nyata bagi konsumen yang dirugikan.

  4. Sinergi: Menjalin kolaborasi strategis dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional.


Layanan Kami

Kami didukung oleh tenaga ahli hukum dan praktisi berpengalaman (termasuk mediator bersertifikat) untuk melayani:

  • Pendampingan Sengketa: Penanganan kasus perbankan, asuransi, leasing, hingga properti.

  • Mediasi: Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara kekeluargaan maupun jalur hukum.

  • Edukasi & Sosialisasi: Literasi keamanan produk dan hak konsumen melalui berbagai kanal media.

  • Pusat Pengaduan: Fasilitas melapor bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi perdagangan.


Mengapa LPK Borneo Kalimantan?

Bukan sekadar lembaga advokasi, kami adalah pusat literasi. LPK Borneo Kalimantan dipercaya sebagai:

  • Mitra Akademis: Tempat magang dan penelitian mahasiswa dari berbagai Universitas di Kalimantan Timur.

  • Narasumber Ahli: Menjadi rujukan utama bagi lembaga penyiaran pemerintah, swasta, dan institusi lainnya.

  • Komite Ketidakberpihakan: Anggota aktif pada Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda.

Susunan Organisasi

  • Dewan Pengawas: Drs. HM. Ramadhan, MMT

  • Dewan Penasehat: Ir. H. Hanafiah & H. Junaidi, SE

  • Ketua: M. Irfan Fajrianur, SE., SH., C.med

  • Sekretaris: Habib Mahmud Al Attas

  • Divisi Hukum: Maharani Varaputeri Kulalaen, SH., MK.n


Suara Anda adalah Amanah Kami. Jangan ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan segala bentuk kerugian konsumen yang Anda alami. Bersama LPK Borneo Kalimantan, mari menjadi konsumen yang cerdas, kritis, dan berdaya.

Spread the love