Pernyataan Sikap: Hentikan Intimidasi Terhadap Pers di Bumi Borneo!

Avatar admin
Pernyataan Sikap: Hentikan Intimidasi Terhadap Pers di Bumi Borneo!

Oleh: [M. Irfan Fajrinaur,SE], Ketua Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (PKBK), Putera Daerah Asli Kalimantan, unsur pimpinan media online habarkalimantan.com kalimantan Timur


Saudara Oknum Ketua Ormas,

Saya, M. Irfan Fajrianur, SE, Ketua Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (PKBK), dan sebagai putera daerah asli Kalimantan, dengan tegas dan keras mengutuk tindakan intimidasi yang Anda lakukan terhadap saudara wartawan Ahmad Ridwan, pendiri media online selasar.co baru-baru ini.

Tindakan Anda yang mengancam dan menekan pers karena memberitakan atau mengkritik kinerja seorang Gubernur adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan pers dan merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta Konstitusi Negara kita.

1. 🛡️ Melindungi Hak Konsumen adalah Melindungi Informasi

Sebagai Ketua Perlindungan Konsumen, tugas utama kami adalah memastikan masyarakat Kalimantan mendapatkan informasi yang jujur, transparan, dan akuntabel. Informasi tentang kinerja seorang Gubernur, tentang kebijakan publik, dan tentang penggunaan anggaran daerah adalah Hak Konsumen seluruh rakyat Kalimantan.

Pers adalah mata dan telinga rakyat. Upaya Anda untuk membungkam kritik sama artinya dengan:

  • Melanggar Hak Konsumen atas informasi yang benar dan jujur.
  • Menghalangi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

2. ✊ Borneo Bukan Tempat untuk Premanisme Berkedok Ormas

Borneo, Kalimantan, adalah tanah yang menjunjung tinggi adat, musyawarah, dan keterbukaan. Sebagai putera daerah asli, saya mengingatkan Anda bahwa ormas seharusnya menjadi mitra pembangunan, bukan menjadi ‘tukang pukul’ politik yang digunakan untuk membela seorang pejabat dari kritik yang konstruktif.

  • Pemerintahan yang baik harus siap dikritik.
  • Pejabat publik harus siap dievaluasi oleh publik, dan saluran evaluasi itu adalah pers yang independen.

3. ⚖️ Peringatan Tegas!

Kepada Oknum Ketua Ormas terkait, saya minta anda secara gentleman meminta maaf dan mengakui kekhilafan anda !

  1. Hormati Kebebasan Pers: Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman terhadap wartawan bisa dikenakan sanksi pidana.
  2. Jaga Etika Ormas: Kembalilah kepada khittah ormas yang seharusnya memberdayakan masyarakat, bukan menakut-nakuti dan menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat.
  3. Hormati Borneo: Jangan nodai nama baik organisasi kemasyarakatan di Kalimantan dengan tindakan premanisme.

Jangan sekali-kali jadikan Kalimantan sebagai ladang subur bagi mereka yang anti-kritik dan anti-demokrasi!


Tinggalkan Balasan