Penghimpunan sumbangan PMI Samarinda yang ditetapkan dengan SK Walikota Samarinda agar dicabut.

Avatar admin
Penghimpunan sumbangan PMI Samarinda yang ditetapkan dengan SK Walikota Samarinda agar dicabut.

Menyikapi pamplet yang beredar di media sosial tentang Sumbangan konsumen PDAM Kota Samarinda yang ditetapkan dengan SK Walikota no 468/226/HK-KS/IV/2023 tgl 11 April 2023, Ketua lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan, Ivan Fajrianur mengingatkan agar seluruh konsumen PDAM bersikap kritis, dan tidak mudah ikut narasi Pemkot Samarinda yang mengesankan tindakan sosial Bulan Palang Merah Indonesia dan sedikitnya nilai rupiah yang diminta sebesar Rp. 2000.

Dua ribu rupiah itu sedikit jika 1 orang, tapi jika ribuan konsumen yang diminta ini wajib dilakukan pengawasan secara intensif oleh seluruh komponen masyarakat Samarinda, apalagi menambah embel embel Palang merah Indonesia. Sumbangan itu sifatnya sukarela, jika mencantumkan nilai ini sudah masuk ranah penegasan yang terkesan iuran wajib, apalagi selama 3 bulan berturut turut, September, November dan oktober 2023.

PMI itu sudah lama berdiri , sudah dikenal, sudah Profesional menerima bantuan baik dari pemerintah apalagi mencakup dunia internasional, kok malah minta sumbangan ke konsumen PDAM Samarinda, belum lagi jika situasi ini dimanfaatkan oknum untuk mengumpulkan uang demi kepentingan pribadi, kami minta agar sk Walikota tersebut dicabut karena bertentangan dengan asas keadilan sosial dan tidak ada relevansinya .

Tinggalkan Balasan