Session terakhir rapat antara Pihak Alliansi MItra Kaltim Bersatu (AMKB) Driver Online dan Aplikator jasa Angkutan online yang difasilitasi Pemprov Kaltim lewat Dinas Perhubungan Prov. kaltim yang mendapat persetujuan lembaga perlindungan konsumen Borneo Kalimantan tgl 13 September 2023, selaku perwakilan konsumen pengguna jasa akhir angkutan di wilayah Kaltim berujung pada dikeluarkannya surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang isinya menetapkan tarif angkutan sewa khusus di wilayah Kaltim dengan batas bawah sebesar Rp. 5.000,- per KM dan batas atas sebesar Rp. 7.600,- per KM untuk taksi online/R4. Selain itu, surat juga telah dikirimkan kepada Menteri Perhubungan RI dan Menteri Komunikasi & Informatika RI mengenai tarif ojek online/R-2.
Ditemui terpisah Ketua Lembaga perlindungan Konsumen Kaltim, M. Irfan Fajrianur, mengatakan persetujuan tersebut mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya harga jasa angkutan online yang terbilang murah dibandingkan tarif offline serta dampak aksi damai para ojol yang mengakibatkan tidak terlayaninya konsumen jasa angkutan di wilayah Kaltim.
Disisi lain mengenai hak keamanan,kenyamanan dan keselamatan konsumen jasa angkutan haruslah menjadi prioritas aplikator juga para driver online, selama ini driver online belum memiliki standarisasi pengemudi baik mengenai Usia, kesehatan,kedewasaan ,kemampuan para driver dalam mengemudi dan tatacara pelayanannya yang haruslah memiliki sertifikasi pengemudi online pungkasnya .









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.