Menakar Perlindungan Konsumen di Era IKN 2026

Avatar timmedialpk
Menakar Perlindungan Konsumen di Era IKN 2026

Integrasi Maqasid Syariah dalam Dinamika Ekonomi Kaltim

Oleh: Redaksi (Berdasarkan Pemikiran HM. Ramadhan, MMT & M. Irfan Fajrianur)

SAMARINDA – Transformasi Kalimantan Timur sebagai pusat gravitasi baru Indonesia melalui Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026 membawa anugerah ekonomi sekaligus risiko asimetri informasi bagi konsumen. Dalam diskusi strategis di lingkup internal LPKSM, muncul pemikiran bernas yang memadukan pengalaman birokrasi panjang dengan prinsip Maqasid Syariah ke dalam instrumen perlindungan konsumen.

Diskusi ini menghadirkan perspektif tajam dari HM. Ramadhan, MMT, tokoh senior yang kini menjabat sebagai Dewan Pengawas LPKSM. Beliau memiliki rekam jejak kepemimpinan yang sangat relevan dengan isu perlindungan jiwa dan harta, di antaranya sebagai Pjs Bupati Berau (Tahun 2020) saat masa krusial pandemi COVID-19, serta pengabdian panjang sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Kaltim (Periode 2011–2014). Bersama M. Irfan Fajrianur (Ketua LPKSM Borneo Kalimantan), beliau memetakan tiga pilar krusial bagi kedaulatan konsumen:

1. Kedaulatan Halal: Urgensi Rantai Pasok Pangan IKN

Pengalaman HM. Ramadhan saat memimpin Berau di masa pandemi memberikan perspektif mendalam mengenai ketahanan pangan. Beliau kini menyoroti risiko Halal Traceability pada rantai pasok katering rumah sakit dan pusat pertumbuhan baru di Kaltim. Dengan masifnya pasokan pangan dari luar daerah di tahun 2026, kepastian Halalan Tayyiban adalah bentuk nyata dari Hifzun Din (menjaga agama) dan Hifzun Nafs (menjaga jiwa).

“Negara dan pelaku usaha wajib menjamin informasi yang jujur tanpa ada unsur ketidakjelasan (Gharar). Konsumen Muslim di wilayah IKN berhak atas jaminan bahwa apa yang mereka konsumsi bersih secara syariat dan kesehatan,” tegas beliau.

2. Melawan Eksploitasi Properti di Kawasan Penyangga

Kombinasi pengalaman HM. Ramadhan di kursi eksekutif dan legislatif membuatnya sangat peka terhadap isu tata ruang. Migrasi besar-besaran tahun 2026 memicu fenomena Price Gouging (permainan harga) sewa hunian di sekitar Balikpapan dan Penajam.

LPKSM Borneo Kalimantan melihat adanya praktik Ghaban Fahish—pengambilan untung berlebihan yang melanggar prinsip keadilan (‘Adalah). Sosok HM. Ramadhan menekankan bahwa regulasi harus hadir untuk melindungi penyewa dari “Klausula Baku” yang memberatkan, memastikan pertumbuhan IKN tidak memarjinalkan warga lokal yang berada dalam posisi tawar lemah.

3. Keamanan Digital dan Etika Fintech Syariah

Menanggapi digitalisasi UMKM, HM. Ramadhan dan M. Irfan Fajrianur sepakat bahwa perlindungan harta (Hifzun Mal) harus mencakup keamanan data pribadi. Di era 2026, maraknya aplikasi pinjaman yang mengatasnamakan Syariah namun menyembunyikan “akad riba” atau denda mencekik (Ta’zir yang tidak sesuai) menjadi ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi kerakyatan yang harus segera diintervensi oleh LPKSM.


Kesimpulan: Menuju IKN yang Berkeadilan

Sinergi antara pengalaman birokrasi HM. Ramadhan, MMT—terutama dalam mengawal daerah di masa sulit—dengan semangat advokasi LPKSM Borneo Kalimantan menciptakan solusi yang komprehensif. IKN 2026 harus menjadi momentum di mana pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak konsumen berdasarkan etika Syariah.

Dengan keterlibatan tokoh yang memahami struktur pemerintahan dari periode kepemimpinannya di Berau hingga di DPRD Kaltim, LPKSM optimis bahwa kebijakan perlindungan konsumen ke depan akan lebih implementatif, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.

Spread the love

Tinggalkan Balasan