Tanah Grogot, 16 Oktober 2024
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekda Kabupaten Paser menindaklanjuti permohonan para pelaku usaha agar difasilitasi mengenai waktu operasional sehingga para pelaku usaha tidak ada yang merasa dirugikan.
Dengan adanya sistem Operasi perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pelaku usaha baru mendapatkan izin beroperasi menimbulkan permasalahan lain yaitu pengaturan jadwal operasi antara trayek lama dan trayek baru.
Disatu sisi pelaku usaha lama menginginkan jadwal yang sudah mereka dapatkan agar tidak terganggu dengan jadwal trayek pelaku usaha baru, disisi lain trayek lama harus berkompetisi dengan trayek baru yang memiliki armada baru.
Oleh karena itu LPKSM Borneo Kalimantan Cabang Paser yang diwakili oleh Bpk. H. J. Nugroho menginginkan agar para pelaku usaha baik lama maupun yang baru untuk sepakat mengatur jadwal beroperasi, mengenai pilihan trayek itu merupakan hak konsumen yang tidak dapat di intervensi, konsumen memiiki kebebasan untuk memilih , sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 pasal 4 ayat 2 yaitu “hak untuk memilih barang dan / atau jasa serta mendapatkan barang dan / atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .














Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.