Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo kalimantan, didirikan atas dasar perilaku masyarakat Samarinda khususnya dan Kalimantan Timur pada umumnya merasa acuh terhadap kejadian yang menimbulkan kerugian akibat ulah oknum pelaku usaha,mereka membiarkan hal itu terjadi terus menerus, sehingga jika terjadi kerugian yang dirasa cukup besar, baru mulai melakukan reaksi, dan terkendala dengan biaya yang tidak sedikit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, oleh karena itu sebagai masyarakat yang peka terhadap nilai nilai perlindungan konsumen, kami secara swadaya mengalokasikan dana pribadi untuk mendirikan dan menjalankan operasional kegiatan perlindungan konsumen, dan jika ada masyarakat yang melakukan pengaduan, maka kami berikan opsi konsultasi gratis, jika dirasa harus mempertahankan haknya sampai ke meja pengadilan maka opsi biaya pribadi pelapor yang akan kami tawarkan.
untuk melakukan permohonan bantuan dana dari pemerintah masih terkendala alokasi biaya,karena minimnya pengetahuan pejabat pemerintah yang ada selama ini tentang perlindungan konsumen dan manfaatnya.
untuk mengatasi permasalahan keuangan dalam menjalankan roda organisasi, anggota perlindungan konsumen direkrut dari berbagai unsur baik pelaku usaha itu sendiri, konsumen yang mengalami kerugian, ataupun relasi , serta masyarakat yang telah berperan aktif , sehingga terbentuklah chemistry antar anggota, yang sedikit banyaknya telah membantu kelancaran operasional kegiatan perlindungan konsumen.
Dan bagi lembaga Pemerintah, swasta, maupun masyarakat yang ingin berkontribusi demi tumbuh kembangnya perlindungan konsumen diwilayah Kalimantan Timur , dapat berkonsultasi dengan menghubungi pimpinan no Hp / whatsapp 082149124545 .







