Bermula dari laporan masyarakat April 2015 yang dikenakan tarif parkir yang semaunya oleh Jukir yang berada dilahan RSUD. AW. Syahranie Samarinda.
Anggota Perlindungan konsumen melakukan pendekatan ke pihak RSUD. AW. Syahranie Samarinda., dan didapatkan informasi bahwa pengelolaan diberikan kepada Jukir dari masyarakat sekitar dengan alasan sejak awal berdiri RSUD. AW. Syahranie Samarinda orang tua mereka yang mengelola.
Saat itu pengelolaan dilakukan oleh Pihak Koperasi RSUD. AW. Syahranie Samarinda.bekerjasama dengan Jukir yang terdiri dari masyarakat setempat tersebut.
Dengan upaya mediasi yang dilakukan pihak perlindungan konsumen, maka diperoleh kesepakatan pengawasan sementara dilakukan oleh pihak perlindungan konsumen , pengelolaan administrasi dilakukan oleh Pihak Koperasi RSUD. AW. Syahranie Samarinda dan Jukir dilakukan oleh masyarakat setempat.
Seiring berjalan waktu, masyarakat setempat selaku Jukir tidak bisa leluasa menerapkan tarif kepada konsumen, akhirnya secara perlahan mereka mengundurkan diri, dan pengelolaan Parkir dikelola secara profesional.








