Pasca terbongkarnya kasus Investasi Bodong “Viral Blast” yang merugikan konsumen senilai 1,3 Trilyun, Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo kalimantan yang jauh sebelumnya sudah mendapatkan informasi awal modus penipuan tersebut segera mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi kepihak BAPPEBTI (Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) melalui surat yang bernomor : 469/BAPPEBTI.2/SD/11/2021 dan melakukan sosialisasi langsung ketingkat kecamatan pada tgl 12 januari 2021 yang dihadiri Camat Samarinda Seberang beserta para Lurah , stake holder dan pihak terkait lainnya mengingatkan agar lebih berhati hati dalam menerima tawaran investasi apapun jika dirasa keuntungan yang akan diperoleh lebih tinggi dari bunga bank yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya .
Masyarakat kembali diingatkan akan kejadian yang merugikan tersebut untuk lebih berhati hati serta berpikir jernih dalam melakukan investasi yang diluar kewajaran walaupun mereka memaparkan selebaran tentang legalitas hukum, photo pejabat, pengusaha ternama yang menjadi klien mereka.
Jika ada hal hal yang merasa diluar kewajaran, maka masyarakat dihimbau untuk segera berkonsultasi dengan pihak berwenang ataupun dapat menghubungi langsung Lembaga perlindungan Konsumen di no whatapp 083133633339 untuk diminta pendapatnya agar hal hal yang merugikan tersebut tidak terulang kembali .
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/01/27/buron-dua-tahun-tersangka-kasus-robot-trading-viral-blast-ditangkap-di-bangkok










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.